Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mantan Ketua MK Minta Pemerintah Bubarkan Ormas Anti Pancasila Lewat Pengadilan

Rencana pemerintah untuk membubarkan ormas anti Pancasila dinilai tidak perlu dilakukan secara terburu-buru dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah untuk membubarkan ormas anti Pancasila dinilai tidak perlu dilakukan secara terburu-buru dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Proses pembubaran terhadap ormas anti Pancasila tetap harus dilakukan dengan aturan hukum yang berlaku.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie menyarankan pemerintah untuk mempersoalkan ormas anti Pancasila lewat proses peradilan.

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas