Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Idaman Ancam Akan Gugat RUU Pemilu yang Disahkan DPR

"Maka presidential threshold itu tidak ada," kata Ramdansyah di Jakarta, Sabtu (6/5/2017).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Partai Idaman Ancam Akan Gugat RUU Pemilu yang Disahkan DPR
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Rhoma Irama 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Idaman mengingatkan DPR RI agar tidak bermain-main dalam mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu khususnya terkait ambang batas pencalonan presiden (Presidential threshold).

Sekretaris Jenderal Partai Idaman, Ramdansyah mengatakan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya terkait Pilpres dan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) yang dilaksanakan secara serentak tahun 2019 sudah mengatur mengenai pencalonan tersebut.

"Maka presidential threshold itu tidak ada," kata Ramdansyah di Jakarta, Sabtu (6/5/2017).

Baca: Partai Idaman Tidak Akan Berikan Bantuan Hukum untuk Ridho Rhoma

Menurut Ramdansyah, partai besutan Rhoma Irama tersebut akan mengajukan uji materi atau judicial review jika DPR tetap mengesahkan RUU Pemilu dengan poin-poin tersebut.

Ramdansyah optimis uji materi tersebut akan dikabulkan MK karena Mahkamah memang sudah pernah memutuskannya.

"Kasihan kan 560 orang sudah bersidang lama, tapi kemudain karena ini sudah diputuskan MK, kami sidang cuman sekali dua kali, putusannya membatalkan putusan DPR. RUU yang sudah ditetapkan jadi undang-undang dalam waktu singkat kita pergi ke MK maka kemudian ini bisa dibatalkan dengan cepat, karena ini mutatis mutandis," tukas Ramdansyah. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas