Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

GP Ansor Apresiasi Ketegasan Pemerintah Bubarkan HTI

Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi langkah Pemerintah yang mengusulkan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke pengadilan negeri.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in GP Ansor Apresiasi Ketegasan Pemerintah Bubarkan HTI
Tribunnews.com/Imanuel Nicolas Manafe
Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas (tengah). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi langkah Pemerintah yang mengusulkan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke pengadilan negeri.

“Gerakan Pemuda Ansor memberikan apresiasi atas ketegasan sikap pemerintah dalam membubarkan HTI,” ujar Yaqut saat menggelar jumpa pers di Kantor GP Ansor, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Dengan upaya Pemerintah tersebut, Yaqut berharap masyarakat mendapatkan kesadaran untuk bertanggung jawab atas kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila.

“Demi terjaganya keberagaman dan penghormatan atas semua anak bangsa yang telah bahu-membahu merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan hingga hari ini,” kata Yaqut.

Baca: Jubir HTI: Coba Tunjukkan di Mana Kami Sebut Anti-Pancasila?

Baca: Ketua Umum PBNU Berterima Kasih Pemerintah Bubarkan HTI

Sebelumnya, Pemerintah berencana membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

BERITA REKOMENDASI

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, menyebut pembubaran itu akan dilakukan sesuai proses hukum yang berlaku.

"Oleh karena itu nanti ada proses kepada satu lembaga peradilan, pemeritah tidak sewenang-wenang, tetapi bertumpu pada hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Wiranto dalam konfrensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).

Baca: Wiranto Jelaskan 5 Alasan Pemerintah Bubarkan HTI

Namun Wiranto tidak menjelaskan lebih lanjut proses pembubaran organisasi tersebut. Namun sesuai Undang - undang nomor 17 tentang ormas, di pasal 70 ayat 1, diatur bahwa permohonan pebubaran ormas berbadan huku, diajukan ke Pengadilan Negeri oleh Kejaksaan, atas permintaan tetulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Saat ini menteri yang mengurus hal itu adalah Yasonna H. Laoly, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).


Saat membacakan pernyataan pemerintah terkait pembubaran HTI, Yasonna H. Laoly juga ikut mendampingi Wiranto, namun setelah acara ia langsung pergi, tanpa memberi kesempatan untuk wartawan bertanya.

Pada pasal 70 ayat 5, diatur bahwa persidangan pembubaran ormas digelar lima hari setelah pendaftaran pembubaran disampaikan ke pihak pengadilan. Pada pasal 71 ayat 1, diatur bahwa putusan pengadilan dibacakan paling lambat 60 hari setelah pendaftaran permohonan.

Pada pasal 71 ayat 3, diatur bahwa putusan pembubaran dibacakan di pengadilan yang terbuka untuk umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas