Hotma Sitompoel Terima 400.000 Dollar AS Uang Proyek e-KTP Lalu Diserahkan ke KPK
Hotma mengaku, awalnya dia ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pejabat Kementerian Dalam Negeri yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Hotma Sitompoel menyerahkan uang 400.000 dollar AS kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang tersebut berasal dari proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Hal itu diakui oleh Hotma saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/5/2017).
"Sudah dikembalikan kepada KPK," ujar Hotma kepada jaksa KPK.
Hotma mengaku, awalnya dia ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pejabat Kementerian Dalam Negeri yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan itu terkait proses lelang proyek e-KTP yang sedang berproses di Kemendagri. Permintaan pendampingan hukum diajukan oleh kedua terdakwa, Irman dan Sugiharto.
Menurut Hotma, ia dikenalkan dengan Irman dan Sugiharto oleh Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap.
Menurut Hotma, setelah melakukan pendampingan hukum, ia menerima honor sebesar 400.000 dollar AS dan Rp 150 juta.
"Saya melakukan hal terhormat dan dapat honor atas pekerjaan saya. Waktu diperiksa KPK, katanya itu bukan dari Kemendagri, maka saya merasa kurang terhormat menerima dan saya kembalikan," kata Hotma.
Meski demikian, menurut Hotma, uang Rp 150 juta hingga saat ini masih ada di kantornya. Saat diperiksa penyidik KPK, hanya uang 400.000 dollar AS yang disebut terkait e-KTP.
Penulis: Abba Gabrillin