Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hotma Sitompoel Terima 400.000 Dollar AS Uang Proyek e-KTP Lalu Diserahkan ke KPK

Hotma mengaku, awalnya dia ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pejabat Kementerian Dalam Negeri yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Hotma Sitompoel Terima 400.000 Dollar AS Uang Proyek e-KTP Lalu Diserahkan ke KPK
KOMPAS IMAGES
Hotma Sitompoel bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/5/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Hotma Sitompoel menyerahkan uang 400.000 dollar AS kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang tersebut berasal dari proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Hal itu diakui oleh Hotma saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/5/2017).

"Sudah dikembalikan kepada KPK," ujar Hotma kepada jaksa KPK.

Hotma mengaku, awalnya dia ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pejabat Kementerian Dalam Negeri yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan itu terkait proses lelang proyek e-KTP yang sedang berproses di Kemendagri. Permintaan pendampingan hukum diajukan oleh kedua terdakwa, Irman dan Sugiharto.

Menurut Hotma, ia dikenalkan dengan Irman dan Sugiharto oleh Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap.

Berita Rekomendasi

Menurut Hotma, setelah melakukan pendampingan hukum, ia menerima honor sebesar 400.000 dollar AS dan Rp 150 juta.

"Saya melakukan hal terhormat dan dapat honor atas pekerjaan saya. Waktu diperiksa KPK, katanya itu bukan dari Kemendagri, maka saya merasa kurang terhormat menerima dan saya kembalikan," kata Hotma.

Meski demikian, menurut Hotma, uang Rp 150 juta hingga saat ini masih ada di kantornya. Saat diperiksa penyidik KPK, hanya uang 400.000 dollar AS yang disebut terkait e-KTP.

Penulis: Abba Gabrillin

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas