Jubir HTI: Coba Tunjukkan di Mana Kami Sebut Anti-Pancasila?
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah berhak membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia.
Editor: Hasanudin Aco
"Setiap warga negara berhak membentuk organisasi. Tapi harus mencantumkan azas tunggal Pancasila dan menerima NKRI," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/5/2017).
"Misalnya HTI. Di Kemendagri enggak terdaftar, tapi terdaftar di Kemenkumham lalu mencantumkannya ideologi Pancasila. Namun di luar teriak-teriak anti- Pancasila. Nah, pemerintah bisa mencabut terdaftarnya ormas itu," lanjut dia.
Menurut Tjahjo, bahkan walaupun sebuah ormas terdaftar baik di Kemendagri dan Kemenkumham sekalipun, namun jika implementasi ormas itu menunjukkan anti- Pancasila, maka pemerintah tetap bisa membubarkannya.
"Berarti dia organisasi liar," ujar Tjahjo.
Soal kementerian mana yang berhak membubarkan HTI, Tjahjo tak dapat memastikannya. Sebab, statusnya dikategorikan sebagai sengketa.
"Di Kemendagri enggak terdaftar, di Kemenkumhan terdaftar. Nah tinggal dirembukkan dalam pembahasan di tingkat Kementerian Kordinator Polhukam saja," ujar Tjahjo.
Penulis: Fabian Januarius Kuwado