Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kapolri: HTI Dibubarkan karena Prinsip Sistem Khilafah

Dalam rapat tersebut, diutus Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasonna Laoly bertindak sebagai pihak pengkaji untuk menggugat HTI.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kapolri: HTI Dibubarkan karena Prinsip Sistem Khilafah
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Kapolri Jenderal Tito Karnavian 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, Hizbut Tahrir Indonesia dibubarkan karena prinsip organisasi yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melayangkan gugatan untuk membubarkan organisasi HTI.

"Prinsip (HTI) yang bertentangan dengan prinsip Pancasila dan UUD 1945. Seperti masalah sistem khilafah dan lain-lain," ujar Tito di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (8/6/2017).

Tito mengikuti rapat terbatas bersama Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto beserta sejumlah kementerian terkait membahas wacana pembubaran HTI.

Dalam rapat tersebut, diutus Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasonna Laoly bertindak sebagai pihak pengkaji untuk menggugat HTI.

"Intinya Menkopolhukam yang diikuti sejumlah kementerian lembaga yang di bawah koordinasi kemenkopolhukam menyatakan bahwa pemerintah mengeluarkan sikap tentang keberadaan HTI yang dianggap dapat membahayakan keutuhan NKRI sebagai identitas bangsa," kata Tito.

Tito bersama jajarannya akan memberi masukan terutama terkait data dan fakta kegiatan HTI yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Rekomendasi Untuk Anda

"Polri akan berikan masukan. Dan setelah itu langkah hukum akan dilakukan oleh Kemendagri dan Kemenkumham kepada kejaksaan. Kejaksaanlah yang akan lakukan gugatan ke pengadilan," kata Tito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas