Kemenko Polhukam Bubarkan Ormas HTI, Berikut Pernyataan Wiranto
Pemerintah melalui Kemenko Polhukam memutuskan untuk melarang dan membubarkan segala aktivitas yang dilakukan oleh ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Tayang:
Editor:
Sapto Nugroho
teri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto (dua kiri) didampingi Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo (dua kanan), Menkumham, Yasonna Laoly (kiri), dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian saat memberikan keterangan pers terkait pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017). (KOMPAS.com/Kristian Erdian
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Polhukam memutuskan untuk melarang dan membubarkan segala aktivitas yang dilakukan oleh ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Hal ini diputuskan dalam rapat koordinasi khusus membahas pembubaran ormas anti-Pancasila, Senin (8/5/2017).
Baca: Soal Wacana Pembubaran HTI, Wiranto: Bubarkan Organisasi Anti-Pancasila
Dalam rapat tersebut, Menko Polhukam, Wiranto menyatakan bahwa HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Wiranto juga menegaskan bahwa keberadaan HTI menimbulkan benturan di masyarakat dan membahayakan keutuhan bangsa.
Selengkapnya, termasuk pernyataan Menko Polhukam, Wiranto, simak dalam tayangan video di atas. (*)
Berita Populer