Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langkah Pembubaran dan Larangan HTI Harus Diuji dalam Peradilan yang Adil

sebagai negara demokratis, langkah pembubaran dan larangan ini harus diuji dalam peradilan yang adil.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Langkah Pembubaran dan Larangan HTI Harus Diuji dalam Peradilan yang Adil
istimewa
Muradi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pusat Studi Politik & Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran Bandung, Muradi menilai langkah pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah tepat meski sedikit telat.

"Ini kebijakan yang bisa jadi rujukan publik berkaitan dengan kelompok-kelompok anti-Pancasila dan NKRI," tegas Muradi kepada Tribunnews.com, Senin (8/5/2017).

Namun demikian, lanjutnya, sebagai negara demokratis, langkah pembubaran dan larangan ini harus diuji dalam peradilan yang adil.

Dengan kata lain, pemerintah tetap memberikan 'hak jawab' bagi HTI untuk menjelaskan posisi kelembagaan mereka pada proses peradilan yang terbuka.

Dari situ putusan pengadilan akan dapat bersifat tetap bagi pelarangan dan pembubaran HTI tanpa harus mencederai esensi demokrasi.

Khususnya hak publik dalam berkumpul dan berserikat, yang mana dalam konstitusi juga secara tegas diatur.

Hal ini menurutnya, penting agar pemerintah juga tetap menghormati hak publik dalam berserikat.

Berita Rekomendasi

"Jikapun memang HTI tidak sejalan dengan hakikat NKRI dan Pancasila, tetap dibuktikan dalam pengadilan yang adil,"katanya.

Pemerintah memutuskan membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.

"Mencermati pertimbangan itu, maka pemerintah perlu ambil langkah tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).

Selain itu, Wiranto juga menyebut bahwa keberadaan HTI secara nyata menimbulkan benturan di masyarakat dan membahayakan keutuhan bangsa Indonesia.

Jumpa pers tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan pejabat lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas