Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Muhammadiyah Dukung Upaya Hukum Dalam Penanganan HTI

"Jika terdapat perbedaan, maka ditempuh jalan peradilan, langkah tersebut berlaku umum terhadap gerakan apapun yang berlawanan dengan dasar Pancasila,

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Muhammadiyah Dukung Upaya Hukum Dalam Penanganan HTI
Tribun Jabar/Teuku Muh Guci S
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PP Muhammadiyah percaya sikap pemerintah yang hendak membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), diambil atas dasar aturan yang berlaku.

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, menegaskan pihaknya mendukung penyelesaian hal itu melalui proses hukum.

"Jika terdapat perbedaan, maka ditempuh jalan peradilan, langkah tersebut berlaku umum terhadap gerakan apapun yang berlawanan dengan dasar Pancasila," ujarnya seperti dikutip Tribunnews dari siaran pers PP Muhammadiyah.

Pemerintah menyebut HTI sebagai organisasi masyarakat bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan akan dibubarkan.

Baca: Jubir HTI: Kita Tidak Pernah Membahas Pancasila

Baca: GP Ansor Sebut HTI Menentang Pancasila dan NKRI Sejak Berdiri

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: GP Ansor: Pembubaran HTI Masih Bersifat Politis

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, mengumumkan hal tersebut, Senin (8/5/2017) siang.

Haedar Nashir menegaskan PP Muhammadiyah adalah organisais yang menjunjung tinggi konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, dan UUD 1945.

"Muhammadiyah sangat tegas dan jelas posisi ideologisnya bahwa Negara Pancasila itu Darul Ahdi wa Syahadah," katanya.

Artinya Indonesia merupakan negara hasil konsensus seluruh kekuatan bangsa.

"Harus diisi dan dibangun agar sejalan dengan jiwa, pikiran, dan cita-cita pendiri bangsa," katanya.

Muhammadiyah mengingatkan semua organisasi masyarakat (ormas) di negeri ini harus menempatkan NKRI, Pancasila dan UUD 1945 di posisi yang sama dan tidak boleh menentangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas