Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Pembubaran HTI Tetap Melalui Proses Hukum

Namun Wiranto tidak menjelaskan lebih lanjut proses pembubaran organisasi tersebut.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pembubaran HTI Tetap Melalui Proses Hukum
KOMPAS.com/Kristian Erdianto
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat memberikan keterangan pers terkait pembubaran HTI di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, menyebut pembubaran itu akan dilakukan sesuai proses hukum yang berlaku.

"Oleh karena itu nanti ada proses kepada satu lembaga peradilan, pemerintah tidak sewenang-wenang, tetapi bertumpu pada hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Wiranto dalam konfrensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).

Namun Wiranto tidak menjelaskan lebih lanjut proses pembubaran organisasi tersebut.

Namun sesuai Undang - undang nomor 17 tentang ormas, di pasal 70 ayat 1, diatur bahwa permohonan pebubaran ormas berbadan huku, diajukan ke Pengadilan Negeri oleh Kejaksaan, atas permintaan tetulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Saat ini menteri yang mengurus hal itu adalah Yasonna H. Laoly, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Saat membacakan pernyataan pemerintah terkait pembubaran HTI, Yasonna H Laoly juga ikut mendampingi Wiranto, namun setelah acara ia langsung pergi, tanpa memberi kesempatan untuk wartawan bertanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Pada pasal 70 ayat 5, diatur bahwa persidangan pembubaran ormas digelar lima hari setelah pendaftaran pembubaran disampaikan ke pihak pengadilan. Pada pasal 71 ayat 1, diatur bahwa putusan pengadilan dibacakan paling lambat 60 hari setelah pendaftaran permohonan.

Pada pasal 71 ayat 3, diatur bahwa putusan pembubaran dibacakan di pengadilan yang terbuka untuk umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas