Polisi Minta Bantuan TNI Amankan Sidang Vonis Ahok Besok
"Tentunya kami akan minta bantuan dari TNI untuk ikut mengamankan sidang ini," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya akan mengamankan sidang vonis dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Aparat kepolisian akan dibantu anggota TNI guna mengamankan sidang tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan meminta bantuan TNI untuk pengamanan sidang vonis penodaan agama yang menjerat Ahok.
Demi menjaga keamanan dari massa demonstran, kepolisian meminta bantuan personel dari TNI.
"Tentunya kami akan minta bantuan dari TNI untuk ikut mengamankan sidang ini," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).
Baca: Ahok Bilang Kasusnya Dipaksakan Karena Tekanan Massa dan yang Penting Tak Jadi Gubernur Lagi
Dia tidak merinci berapa jumlah aparat gabungan TNI-Polri yang bakal diturunkan.
Personel yang diturunkan akan disesuaikan dengan jumlah demonstran yang menyerukan aksinya besok.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum mendapat surat pemberitahuan aksi.
"Tapi, kami tunggu ya (surat pemberitahuan). Untuk jumlah masih kami update berapa yang
akan melakukan orasi di sana," ujar Argo.
Aparat keamanan tetap membatasi antara massa yang pro dan kontra, atas kasus penodaan agama yang bermula dari kata sambutan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016.
"Dengan harapan keduanya tidak akan berbenturan dan mendengar di situ. Biarkan orasi
masing-masing. Tentunya kami memberikan ruang untuk itu," ucap Argo.
Siap Membacakan Putusan
Sementara, Humas Pengadilan Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, PN Jakut siap menggelar sidang pembacaan putusan perkara Ahok besok.
Kata dia, majelis hakim perkara tersebut, sudah merampungkan putusannya dan siap membacakannya besok.
Ia menegaskan, putusan yang telah dibuat majelis hakim tidak ada intervensi dari pihak lain, dan murni disusun majelis hakim tanpa campur tangan pihak lain.
Baca: Hidayat Nur Wahid Imbau Majelis Hakim Tidak Takut Kalau Ada Intervensi Kasus Ahok
Terkait masalah pengamanan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya hal itu itu pada aparat kepolisian, termasuk pengamanan kepada Jaksa Penuntut Umum juga majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
"Majelis hakim sudah siap membacakan putusannya. Kalau pengamanan kita percayakan sepenuhnya pada bapak-bapak dari kepolisian.
Pernyataan Ahok terkait Surat Al-Maidah Ayat 51, membawanya ke meja hijau. Tim jaksa menilai ucapan Ahok memantik permusuhan bernuansa suku, agama, dan ras, tapi tidak menistakan agama.
Ahok dituntut hukuman penjara selama satu tahun, dengan masa percobaan dua tahun. (*)
Penulis: Bintang Pradewo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.