Setara Institute Minta Polri dan Kemenkumham Tindaklanjuti Pembubaran HTI
"Namun jika langkah administratif itu sudah ditempuh, maka langkah yudisial bisa segera disusun dan dimulai," kata Hendardi.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto terkait rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan tekad pemerintah untuk membubarkan ormas yang diindikasi kuat merongrong Pancasila dan keberagaman.
Demikian dikemukakan Ketua Setara Institute, Hendardi, dalam keterangannya, Senin (8/5/2017).
"Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM dan Kemendagri harus memulai langkah-langkah sebagaimana diatur dalam UU 17/2013 tentang Ormas," ujar Hendardi.
Baca: Wiranto Jelaskan 5 Alasan Pemerintah Bubarkan HTI
Menurut dia, peringatan 1 sampai 3 harus ditempuh untuk pembekuan sementara HTI, termasuk bersama Polri menyusun argumentasi berdasarkan fakta-fakta yang menjadi dalil pembubarannya.
"Namun jika langkah administratif itu sudah ditempuh, maka langkah yudisial bisa segera disusun dan dimulai," kata Hendardi.
Sebagai ormas yang berbadan hukum, menurut Hendardi, maka pembubaran HTI harus dilakukan melalui proses yudisial yang akuntabel.
"Diajukan oleh Kejaksaan Agung atas permintaan Kementerian Hukum dan HAM, pengadilan negeri akan memeriksa argumentasi pembubaran yang diajukan oleh pemerintah," ujar Hendardi.
Sementara jika setelah diputus pengadilan negeri, kata Hendardi, HTI tidak menerima pembubaran tersebut maka HTI memiliki hak untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Saya menegaskan bahwa pembubaran HTI melalui due process of law sangat dimungkinkan melalui UU Ormas dan hanya organisasinya yang dilarang," ujarnya.
Sementara para pengikutnya, lanjut Hendardi, yang meyakini gagasan politik khilafah, tetap bukanlah obyek kriminalisasi karena hak untuk berpikir merupakan hak yang tidak bisa dibatasi.