Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima Rp 40 Juta, Pejabat Kemendagri Berkilah Pengembalian Uang yang Dipinjam Terdakwa

Heru Basuki mengisahkan sekitar bulan Agustus atau September 2012, Sugiharto meminjam uang Rp 40 juta.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terima Rp 40 Juta, Pejabat Kemendagri Berkilah Pengembalian Uang yang Dipinjam Terdakwa
TRIBUNNEWS.COM/ERI KOMAR
Hotma Sitompul saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/5/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Sub Direktorat Pelayanan Informasi Direktorat PIAK, Heru Basuki mengakui menerima uang Rp 40 juta dari Sugiharto, terdakwa sekaligus pejabat pembuat komitmen dalam proyek KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Heru Basuki mengaku uang tersebut bukan hasil korupsi KTP elektronik tapi uang yang sebelumnya dipinjam Sugiharto.

Heru Basuki mengisahkan sekitar bulan Agustus atau September 2012, Sugiharto meminjam uang Rp 40 juta.

"Yang jelas dia manggil saya (ke ruangan) butuh uang 40 (juta) dan saya mencoba untuk mencarikan 40 (juta) itu," kata Heru Basuki saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Heru mengaku tidak diberitahu keperluan Sugiharto sehingga harus meminjam uang kepada dirinya.

Heru mengaku langsung mengusahakan uang tersebut dan mengambil uang tabungannya yang disimpan di BNI.

Heru melakukan penarikan sebanyak dua kali yakni masing-masing Rp 20 juta.

Berita Rekomendasi

Heru kemudian menyerahkan uang tersebut selang beberapa hari usai permintaan dari Sugiharto.

Menurut Heru, uang tersebut kemudian dikembalikan Sugiharto sekitar dua hingga tiga bulan selanjutnya atau akhir tahun 2012 dan dibayar secara tunai.

"Saya dipanggil ke ruangan. 'Ini mas saya kembalikan'," ungkap Heru Basuki.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, uang Rp 40 juta tersebut adalah hasil pengusulan dan pembahasan tambahan angaran penetapan KTP berbasik NIK secara nasional tahun 2013.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas