Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Wakil Ketua MUI: Semangat Khilafah Harus Sesuai Dengan Semangat Nasionalisme

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan perlu dijelaskan apakah sistem tersebut masih relevan jika diterapkan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wakil Ketua MUI: Semangat Khilafah Harus Sesuai Dengan Semangat Nasionalisme
youtube
Zainut Tauhid 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak bisa dipungkiri, sistem khilafah adalah sistem yang pernah diterapkan di era-era penting dalam sejarah Islam dunia.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan perlu dijelaskan apakah sistem tersebut masih relevan jika diterapkan saat ini atau tidak.

"Sistem khilafah bagi umat Islam se-dunia apakah masih relevan? Menurut hemat kami hendaknya semangat khilafah yang digagas sekelompok orang untuk Indonesia haruslah sesuai dengan semangat nasionalisme, "ujar Zainut saat dihubungi Tribunnews.com.

Baca: Jubir HTI: Kita Tidak Pernah Membahas Pancasila

Baca: Komisi II Ingatkan Pembubaran Ormas Jangan Sampai Dipahami Islamophobia

Baca: GP Ansor: Pembubaran HTI Masih Bersifat Politis

Rekomendasi Untuk Anda

Ia mengingatkan nasionalisme adalah wadah untuk menyatukan Indonesia.

Jika ada ormas atau kelompok masyarakat yang ingin mengusung paham yang berbeda dengan Pancasila, menurutnya tidak salah jika pemerintah mmengambil tindakan tegas.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"MUI ingin menegaskan kembali bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah final dan mengikat seluruh rakyat Indonesia," katanya.

Dikatakan dia, siapa pun dan dengan alasan apa pun tidak boleh mengubah bentuk negara dan dasar negara.

"Karena mengubah bentuk dan dasar negara termasuk ke dalam perbuatan makar atau "bughot" dan hukumnya wajib diperangi," katanya.

Hal tersebut sesuai dengan keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia di Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, Jawa Timur.

Kemudian ditegaskan kembali dalam Rapat Kerja Nasional MUI Tahun 2016 di Ancol Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas