Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Pelapor Tersenyum, Pendukung Menangis
Vonis tersebut disampaikan hakim dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hakim menilai Ahok terbukti menodai agama dan melanggar Pasal 156a KUHP.
Vonis tersebut disampaikan hakim dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Usai sidang, anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) keluar dari ruang sidang dengan wajah tersenyum.
Mereka mengungkapan kegembiraan. Adapun ACTA merupakan pihak pelapor dalam kasus penodaan agama
"Akhirnya (divonis) 2 tahun," ujar mereka sambil mengepalkan tangan ke atas.
Baca: Pendukung Menangis di Ruang Sidang Dengar Ahok Dibawa ke Rutan Cipinang
Baca: Pendukung Ahok Mendadak Kesurupan Usai Dengarkan Vonis
Baca: Fahri Hamzah: Tutup Kasus Ahok, Kita Terima Saja yang Terjadi
Di luar gedung, anggota ACTS langsung memekikkan takbir.
Sementara itu, pendukung Ahok hanya diam sambil membawa bunga mawar.
Ada yang menangis sambil berpelukan. Wajah mereka memerah karena kecewa dengan putusan hakim.
"Kenapa? Yang korupsi saja enggak dipenjara," ujar para pendukung Ahok sambil berangkulan.
Penulis: Jessi Carina