Djarot: Harusnya Hukuman Ahok Lebih Ringan
Djarot mengatakan, penilaiannya itu melihat fakta-fakta di persidangan yang menurut dia sangat meringankan hukuman untuk kasus Ahok tersebut.
Editor: Hasanudin Aco
![Djarot: Harusnya Hukuman Ahok Lebih Ringan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/djarot-saiful-hidayat_20170502_221249.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menilai, vonis yang diberikan hakim kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki " Ahok" Tjahaja Purnama harusnya lebih rendah dibanding dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus penodaan agama.
Djarot mengatakan, penilaiannya itu melihat fakta-fakta di persidangan yang menurut dia sangat meringankan hukuman untuk kasus Ahok tersebut.
"Kalau menurut saya harusnya lebih ringan (hukuman), sesuai fakta-fakta persidangan," ujar Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).
Baca: Setelah Pembacaan Vonis, Ahok Langsung Dibawa ke Rutan Cipinang
Soal apakah ia akan menggantikan Ahok jika Ahok ditahan, Djarot masih enggan menjawab.
Djarot menilai masih harus menunggu hasil banding yang dilakukan Ahok dan kuasa hukumnya.
Djarot juga mengatakan dia dan Ahok tak pernah berandai-andai atau memikirkan rencana cadangan untuk kelanjutan pemerintahan jika hasil keputusaan hakim di luar ekspektasi mereka.
"Kami tidak mikirkan berandai-andai ya tentang keputusan ini. Yang kami pikirkan bagaimana nenyelesaikan tugas ini sebaik-baiknya," ujar Djarot.
"Kami enggak bisa bernadai-andai ketika ngomong ke Pak Basuki. Katanya 'ya sudah Mas, kita serahkan ke hakim, kita hormati karena ini negara hukum'," ujar Djarot.
Baca: Ketika Djarot Berusaha Hibur dan Bangkitkan Semangat Keluarga Korban Tragedi Mei 1998
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama divonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa.
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim.
Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa.
Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Penulis: David Oliver Purba
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.