Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HTI Sangkal Tudingan Pemerintah

Juru Bicara HTI juga menyayangkan sikap pemerintah yang tiba tiba mengambil keputusan untuk membubarkan HTI.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, menegaskan bahwa organisasinya adalah organisasi resmi yang terdaftar di pemerintah, dan sesuai dengan undang-undang ormas.

Ia menyangkal tudingan pemerintah bahwa HTI bertentangan dengan Pancasila, dan tidak berkontribusi terhadap pembangunan.

Juru Bicara HTI juga menyayangkan sikap pemerintah yang tiba tiba mengambil keputusan untuk membubarkan HTI. Padahal sebelumnya tidak pernah ada peringatan resmi.

Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto mengatakan, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Mencermati pertimbangan itu, maka pemerintah perlu ambil langkah tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto di kantornya, Senin siang.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas