HTI Sangkal Tudingan Pemerintah
Juru Bicara HTI juga menyayangkan sikap pemerintah yang tiba tiba mengambil keputusan untuk membubarkan HTI.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, menegaskan bahwa organisasinya adalah organisasi resmi yang terdaftar di pemerintah, dan sesuai dengan undang-undang ormas.
Ia menyangkal tudingan pemerintah bahwa HTI bertentangan dengan Pancasila, dan tidak berkontribusi terhadap pembangunan.
Juru Bicara HTI juga menyayangkan sikap pemerintah yang tiba tiba mengambil keputusan untuk membubarkan HTI. Padahal sebelumnya tidak pernah ada peringatan resmi.
Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto mengatakan, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Mencermati pertimbangan itu, maka pemerintah perlu ambil langkah tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto di kantornya, Senin siang.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.