Ketua MPR Ingatkan Ada Aturan Soal Pembubaran HTI
Zulkifli mengingatkan Indonesia merupakan negara hukum sehingga pemerintah harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan angkat bicara mengenai pembubaran HTI. Menurut Zulkifli, ormas yang bertentangan dengan konstitusi harus dilarang.
Namun, Zulkifli mengingatkan Indonesia merupakan negara hukum sehingga pemerintah harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Karena kalau tidak kita khawatir pemerintah bisa diprotes kok pemerintah sepertinya ada UU tapi tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Zulkifli menjelaskan pembubaran ormas melalui mekanisme surat peringatan. Kemudian, pemerintah melalui Kemenkumham mendaftarkan pengajuan pembubaran ke pengadilan.
Menurut Zulkifli, ormas HTI juga diberi kesempatan di pengadilan untuk membela diri.
"Sehingga terang benderang, rakyat bisa mengikuti tahu sebab musababnya sehingga pemerintah akan mendapatkan dukungan yang luas," kata Zulkifli.
Ketum PAN itu menuturkan pemerintah juga memiliki kewenangan untuk membina ormas yang dianggap melanggar aturan. "Saya baca memang, Pak Wiranto kan akan mendaftarkan ke pengadilan. Sebelum kepengadilan kan ada peringatan satu dan dua," kata Zulkifli.
Sebelumnya, pemerintah menganggap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Oleh karena itu menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, HTI akan dibubarkan.
"Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah enimbulkan benturan di masyarakat, yang dapat mengancam kemaanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI," ujar Wiranto saat membacakan sikap pemerintah di hadapan wartawan, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta Pusat, Senin (8/4/2017).
Dalam pernyataannya, Wiranto menyebut HTI sebagai organisasi masyarakat (ormas) yang tidak melaksanakanperan positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
"Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UU nomor 17 tahun 2013 tentang ormas," ujarnya.
"Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI," tegasnya.