KPK Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Korupsi BLBI
"Kami terima panggilan sidang untuk praperadilan kasus BLBI yang kami tangani. Nanti sidangnya tanggal 15 Mei 2017,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui sejumlah kuasa hukumnya, Senin (8/5/2017), Syafruddin mengajukan praperadilan terhadap KPK.
Sidang perdana akan digelar 15 Mei 2017 di Pengadilan Jakarta Selatan.
"Kami terima panggilan sidang untuk praperadilan kasus BLBI yang kami tangani. Nanti sidangnya tanggal 15 Mei 2017," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (9/5/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diungkapkan Febri, pihak biro hukum KPK sedang mempelajari permohonan gugatan dari kubu tersangka.
Dimana pihak tersangka merasa kasus BLBI adalah ranah perdata dan seharusnya tidak ditangani KPK.
"Pemohon (Syaffrudin) mengatakan KPK tidak berwenang menangani ini karena kasus BLBI itu ranah perdata serta pengeluaran Surat Keterangan Lunas (SKL) adalah perintah jabatan dan itu semua akan kami dalami," jelas Febri.
Dalam sidang praperadilan nanti, Febri mengaku pihaknya akan menghadirkan bukti yang menyatakan kasus itu masuk ranah pengadilan Tipikor dan layak disidik KPK.
Febri menambahkan saat ini penyidik masih fokus memeriksa para saksi dan belum melakukan penggeledahan maupun penyitaan untuk menyelamatkan aset.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.