Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama: Hizbut Tahrir Gerakan Politik untuk Mengganti Ideologi Negara

"Langkah hukum untuk membubarkan HTI adalah upaya membubarkan ormas yang melakukan gerakan politik untuk mengganti ideologi negara."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menteri Agama: Hizbut Tahrir Gerakan Politik untuk Mengganti Ideologi Negara
KOMPAS IMAGES
Lukman Hakim Saifuddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menindaklanjuti langkah pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui jalur hukum sesuai UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, langkah hukum ditempuh sebagai bukti bahwa pemerintah tak sedang bertindak represif.

Untuk itu, Menag mengimbau semua pihak untuk menghormati langkah hukum pemerintah sekaligus memastikan bahwa HTI tetap dapat menggunakan hak pembelaan dalam proses peradilan.

Semua pihak juga harus tetap menjamin dan menjaga keselamatan dan keamanan jiwa serta harta benda para anggota HTI.

"Aparat dan masyarakat tak boleh main hakim sendiri. Tindak kekerasan dan perusakan hak milik HTI sama sekali tidak boleh terjadi," ujar Menag Lukman, Selasa (9/5).

Langkah hukum tersebut, lanjut Menag, juga bukan berarti pemerintah anti ormas keagamaan, apalagi ormas Islam.

"Langkah hukum untuk membubarkan HTI bukanlah upaya pembubaran ormas yang melakukan gerakan dakwah keagamaan, tetapi upaya membubarkan ormas yang melakukan gerakan politik untuk mengganti ideologi negara," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Menurut Menag, pernyataan yang disampaikan Menko Polhukam berupa Pernyataan Pemerintah tentang Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah wujud sikap politik pemerintah yang dengan tegas dan jelas ingin menjaga Pancasila.

Yakni, Pancasila sebagai dasar negara dari upaya gerakan yang mengingkari konsensus nasional bangsa Indonesia.

"Mari kita berpikir jernih dan jangan melakukan tindakan kontraproduktif. Biarkan nanti pengadilan yang mengambil keputusan terkait langkah hukum pemerintah dalam pembubaran HTI," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Menkopolhukam Wiranto mengatakan bahwa sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif dalam proses pembangunan mencapai tujuan nasional.

Kegiatan HTI juga terindikasi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, serta menimbulkan benturan di masyarakat. Selanjutnya, pemerintah memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk membubarkan HTI secara resmi.

Reporter: Ramadhani Prihatini

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas