Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pendukung Menangis di Ruang Sidang Dengar Ahok Dibawa ke Rutan Cipinang

Dirinya semakin tidak terima saat mendengar kabar bahwa Ahok sudah dibawa oleh jaksa penuntut umum ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pendukung Menangis di Ruang Sidang Dengar Ahok Dibawa ke Rutan Cipinang
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Seorang ibu menangis di ruangan sidang saat mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terpidana Basuki Tjahaja Purnama. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang ibu menangis di ruangan sidang saat mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terpidana Basuki Tjahaja Purnama.

Dia menangis di dalam ruangan sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

"Hakim enggak adil, negara enggak adil," katanya sambil terisak.

Dirinya semakin tidak terima saat mendengar kabar bahwa Ahok sudah dibawa oleh jaksa penuntut umum ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Baca: Fadli Zon Tegaskan Vonis Ahok Jadi Pelajaran Berharga

Sambil dituntun seorang temannya, wanita tersebut akhirnya keluar dari ruangan sidang sambil terus menangis.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta memerintahkan agar menahan terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Rekomendasi Untuk Anda

Perintah tersebut karena Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.

"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso, saat membacakan amar putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Baca: Karutan Cipinang Sedang Hadiri Seminar Saat Ditelepon Jaksa Ahok Akan Ditahan

Pada sidang vonis, majelis hakim memvonis Ahok pidana penjara dua tahun.

"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas