Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proses Hukum Ahok Belum Selesai, Menteri Agama Minta Publik Tahan Diri

Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin angkat bicara soal vonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama selama 2 tahun.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Proses Hukum Ahok Belum Selesai, Menteri Agama Minta Publik Tahan Diri
KOMPAS IMAGES
Lukman Hakim Saifuddin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin angkat bicara soal vonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama selama 2 tahun.

Lukman mendengar putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inchraht.

"Jadi ada upaya banding oleh karenanya ini masih belum berkekuatan hukum tetap karenanya proses ini belum selesai secara hukum," kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Baca: Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Komentar Presiden Jokowi

Lukman berharap semua pihak tetap menunggu hasil akhir dari putusan hukum.

Ia juga meminta sikap publik tidak berlebihan dalam melampiaskan kegembiraan maupun kesedihan yang dapat memicu konflik di masyarakat.

"Jadi semua pihak mampu menahan diri sampai putusan hukum berkekuatan hukum tetap sehingga kemudian semua kita menghormati dan mentaati apapun keputusan hukum nanti," kata Politikus PPP itu.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta memerintahkan agar menahan terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Baca: Sebelum Divonis 2 Tahun Penjara, Haji Lulung Mimpikan Ahok

Baca: Pendukung Ahok Mendadak Kesurupan Usai Dengarkan Vonis

Perintah tersebut karena Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.

"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso, saat membacakan amar putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).


Pada sidang vonis, majelis hakim memvonis Ahok pidana penjara dua tahun.

"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas