Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Ormas Anti Pancasila, Hidayat Nur Wahid Ingatkan Pembubaran Melalui Pengadilan

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengingatkan pemerintah tidak dapat langsung mencabut izin ormas.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Soal Ormas Anti Pancasila, Hidayat Nur Wahid Ingatkan Pembubaran Melalui Pengadilan
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kota Tangerang, melakukan aksi unjukrasa damai memprotes pemuatan karikatur Nabi Muhammad oleh Majalah Satir Charlie Hebdo, di Jalan TMP taruna, Minggu (25/1/2015). Pengunjukrasa menilai pemuatan kembali karikatur nabi, sangat melukai perasaan umat Islam. WARTA KOTA / NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengingatkan pemerintah tidak dapat langsung mencabut izin ormas.

Hal itu menanggapi sikap pemerintah yang membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Negara enggak diberi kewenangan untuk langsung mencabut. Harus melalui mekanisme peradilan," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Hidayat mengatakan ormas yang membahayakan tanpa membedakan latar belakang dapat diproses melalui mekanisme hukum. Caranya melalui pengaduan ke pengadilan.

"Dulu negara represif, sekarang UU memberikan pada hukum melalui peradilan. Peradilannya juga mesti diawasi karena lembaga peradilan suka masuk angin," kata Hidayat.

Hidayat mengatakan ormas tidak boleh anti Pancasila. Setiap ormas harus turut menjaga NKRI. Sedangkan untuk pembubaran mengacu pada UU Ormas dimana harus melalui mekanisme pengadilan.

Berita Rekomendasi

"Jadi siapapun yang dianggap bertentangan dengan Pancasila tidak serta merta bisa dibubarkan. Apalagi rakyat kemudian main hakim sendiri membubarkan, itu dalam UU ormas tidak diberikan kewenangan untuk hal semacam itu," kata Wakil Ketua Majelis Syuro PKS  itu.

Hidayat melihat pemerintah tidak phobia dengan ormas Islam secara umum seperti NU, Muhammadiyah, PKS, PPP, PKB dan Persis.

Namun, ia mengakui adanya kecurigaan terhadap ormas tertentu. Menurut Hidayat, pemerintah dapat menggunakan cara berdialog dengan ormas tersebut.

"Kenapa begini, kenapa anda begini, kenapa anda tidak begitu, kenapa kegiatan anda dikhawatirkan . Harusnya pemerintah yang diberikan kewenangan oleh UU diberikan anggaran oleh APBN untuk lakukan tindakan yang konstruktif, tidak sekadar menuduh," kata Hidayat.

Sebelumnya, pemerintah menganggap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Oleh karena itu menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, HTI akan dibubarkan.

"Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah enimbulkan benturan di masyarakat, yang dapat mengancam kemaanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI," ujar Wiranto saat membacakan sikap pemerintah di hadapan wartawan, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta Pusat, Senin (8/4/2017).

Dalam pernyataannya, Wiranto menyebut HTI sebagai organisasi masyarakat (ormas) yang tidak melaksanakanperan positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

"Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UU nomor 17 tahun 2013 tentang ormas," ujarnya.

"Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan  menjaga keutuhan NKRI," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas