Dipersidangan Terungkap Masalah Pajak Ahmad Dhani Pernah Diselidiki Ditjen Pajak
Jaksa kemudian kembali mengenai penyelidikan yang dilakukan terhadap artis Syahrini.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
![Dipersidangan Terungkap Masalah Pajak Ahmad Dhani Pernah Diselidiki Ditjen Pajak](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/handang-soekarno_20170321_221859.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masalah Pajak artis kondang Ahmad Dhani Prasetyo ternyata pernah diselidiki oeh Direktorat Bukti Pemulaan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak.
Penyelidikan kasus pajak Ahmad Dhani tersebut terungkap melalui kesaksian Kepala Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan II Ditjen Pajak Endang Supriyatna untuk terdakwa Handang Soekarno di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (10/5/2017).
"Di buper pernah ada bukti permulaan atas nama Ahmad Dhani?" tanya jaksa KPK Asri, kepada Endang Supriyatna.
"Saya pernah dengar, Pak," jawab Endang Supriyatna.
"Ahmad Dhani siapa itu?" kembali Endang dicecar Jaksa.
"Ahmad Dhani Prasetyo. Artis itu," kata Endang.
Jaksa kemudian kembali mengenai penyelidikan yang dilakukan terhadap artis Syahrini.
Endang juga mengakuinya.
"Kemudian satu lagi. Saya tanya lagi penegasan, yang satu lagi Syahrini?" tanya jaksa.
"Iya, Pak," jawab Endang.
Walau demikian, Endang mengaku tidak pernah mendapat perintah dari Handang untuk memberikan perhatian khusus kepada Ahmad Dhani atau Syahrini.
"Setahu saya tidak ada Pak," jawab Endang.
Sekadar informasi, Handang adalah Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak dan Penyidik PNS pada Ditjen Pajak.
Dia didakwa menerima hadiah atau janji sebesar 148.500 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.