Dirut PT Quadra Solution Diperiksa untuk Tersangka Miryam
Febri mengatakan dua saksi pihak swasta yang diperiksa yaakni Bos PT Quadra Solution, Anang Sugiana S dan Direktur PT Quadra Solution, Achmad Fauzi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan ada empat saksi yang hari ini, Rabu (10/5/2017) diagendakan diperiksa untuk tersangka Miryam S Haryani (MSH), tersangka memberikan keterangan palsu di sidang e-KTP.
"Empat saksi yang diperiksa untuk MSH, ada yang dari unsur pengacara dan pihak swasta," ujar Febri.
Febri mengatakan dua saksi pihak swasta yang diperiksa yakni Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana S dan Direktur PT Quadra Solution, Achmad Fauzi.
Sebelumnya Anang Sugiana juga pernah bersaksi dalam sidang ketujuh kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor pada Kamis (6/4/2017) lalu.
PT Quadra Solution merupakan perusahaan konsorsium terkait proyek senilai Rp 5,9 triliun. Dalam sidang Anang Sugiana mengaku telah mengembalikan uang proyek pengadaan e-KTP ke KPK.
"Selain dari PT Quadra Solution, kami juga periksa saksi Gugun (Swasta) dan Robinson, pengacara," tambah Febri.
Atas kasus memberikan keterangan palsu ini, penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi yakni Irman dan Sugiharto, terdakwa di sidang e-KTP, Elza Syarif, Farhat Abbas, Yono sebagai sopir pribadi miryam, Andi Narogong, anton Taufik dan beberapa kerabat Miryam di Bandung.
Sementara Miryam telah ditahan selama 20 hari kedepan di rutan KPK atas kasus itu pada Senin (1/5/2017) malam. Miryam ditahan setelah dinyatakan buron dan ditangkap tim gabungan Polda Metro di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Sedangkan untuk perkara korupsi e-KTP, KPK telah mentersangkakan tiga orang yakni Irman, Sugiharto dan Andi Narogong. Status Miryam di perkara korupsi ini, masih saksi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.