Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirut PT Quadra Solution Diperiksa untuk Tersangka Miryam

Febri mengatakan dua saksi pihak swasta yang diperiksa yaakni Bos PT Quadra Solution, Anang Sugiana S dan ‎Direktur PT Quadra Solution, Achmad Fauzi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Dirut PT Quadra Solution Diperiksa untuk Tersangka Miryam
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo sebelum diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2017). Anang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2012 yang mana PT Quadra Solution merupakan salah satu pemenang tender proyek tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan ada empat saksi yang hari ini, Rabu (10/5/2017) diagendakan diperiksa untuk tersangka Miryam S Haryani (MSH), tersangka memberikan keterangan palsu di sidang e-KTP.

"Empat saksi yang diperiksa untuk MSH, ada yang dari unsur pengacara dan pihak swasta," ujar Febri.

Febri mengatakan dua saksi pihak swasta yang diperiksa yakni Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana S dan ‎Direktur PT Quadra Solution, Achmad Fauzi.

Sebelumnya Anang Sugiana juga pernah bersaksi dalam sidang ketujuh kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor pada Kamis (6/4/2017) lalu.

PT Quadra Solution merupakan perusahaan konsorsium terkait proyek senilai Rp 5,9 triliun. Dalam sidang Anang Sugiana mengaku telah mengembalikan uang proyek pengadaan e-KTP ke KPK.

"Selain dari PT Quadra Solution, kami juga periksa saksi Gugun (Swasta) dan Robinson, pengacara," tambah Febri.

Atas kasus memberikan keterangan palsu ini, penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi yakni Irman dan Sugiharto, terdakwa di sidang e-KTP, Elza Syarif, Farhat Abbas, Yono‎ sebagai sopir pribadi miryam, Andi Narogong, anton Taufik dan beberapa kerabat Miryam di Bandung.

Berita Rekomendasi

Sementara Miryam telah ditahan selama 20 hari kedepan di rutan KPK atas kasus itu pada Senin (1/5/2017) malam. Miryam ditahan setelah dinyatakan buron dan ditangkap tim gabungan Polda Metro di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Sedangkan untuk perkara korupsi e-KTP, KPK telah mentersangkakan tiga orang yakni Irman, Sugiharto dan Andi Narogong. Status Miryam di perkara korupsi ini, masih saksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas