Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditjen Pajak Selidiki Dugaan Pidana Pajak yang Dilakukan Fahri Hamzah dan Fadli Zon

Keterangan tersebut dibenarkan oleh Hilman Flobianto dalam sidang lanjutan terdakwa Handang.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ditjen Pajak Selidiki Dugaan Pidana Pajak yang Dilakukan Fahri Hamzah dan Fadli Zon
kolase/Tribun Style
Syahrini, Fadli Zon dan Fahri Hamzah terseret kasus suap pajak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karena ada selisih harta yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah masuk dalam daftar penyelidikan Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak.

Fakta tersebut berdasarkan nota dinas tahun 2016 yang ditandatangani oleh terdakwa Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.

Keterangan tersebut dibenarkan oleh Hilman Flobianto dalam sidang lanjutan terdakwa Handang.

"Fahri Hamzah ada daftar harta 2014 berbeda dengan LHKPN selisih Rp 4 miliar (Rp 4,46 miliar)," kata Hilman saat bersaksi untuk terdakwa Handang Soekarno di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Dalam nota dinas tersebut, penyelidikan tersebut terkait dugaan pidana yang dilakukan Fahri Hamzah yakni penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Selain nama Fahri Hamzah, juga ada nama Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

Fadli Zon masuk dalam bukti permulaan, sesuai dengan nota dinas tersebut, karena terkait dugaan pidana tidak menyampaikan SPT tahunan PPh Orang Pribadi.

BERITA REKOMENDASI

"Untuk Fadli Zon (terkait) SPT," kata Hilman.

Sekadar informasi, Handang adalah Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak dan Penyidik PNS pada Ditjen Pajak.

Dia didakwa menerima hadiah atau janji sebesar 148.500 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas