Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HTI Klaim Pembubaran oleh Pemerintah Tak Memiliki Dasar

Ormas yang mulai berkembang di Indonesia pada awal 1990-an itu telah menyiapkan langkah hukum sebagai upaya melawan keputusan pemerintah.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) masih tetap menjalankan aktivitas sebagai organisasi masyarakat berbasis dakwah islam.

Langkah pemerintah memutuskan mengambil langkah melarang organisasi itu ditolak keras.

Ormas yang mulai berkembang di Indonesia pada awal 1990-an itu telah menyiapkan langkah hukum sebagai upaya melawan keputusan pemerintah.

Upaya ini dilakukan, sebab pihak HTI menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan.

Berdasarkan pemantauan, HTI masih menjalankan operasional kegiatan di Kantor Pusat Hizbut Tahrir Indonesia di Crown Palace A25, Jalan Prof. Dr. Soepomo, SH Nomor 231, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/5/2017).

Kantor HTI itu berada di tengah ruko-ruko dari berbagai perusahaan. Terdapat tulisan Dewan Pimpinan Pusat Hizbut Tahrir Indonesia di pintu masuk.

Berita Rekomendasi

Pada saat itu, terdapat puluhan orang berpakaian baju koko dan berhijab saling bergantian masuk ke tempat itu.

Juru bicara HTI Ismail Yusanto menegaskan, rencana pembubaran itu tidak memiliki dasar. HTI adalah organisasi legal berbadan hukum perkumpulan (BHP) dengan nomor AHU-0000258.60.80.2014 tertanggal 2 Juli 2014.

Sementara mengenai ajaran Islam yang disebarluaskan HTI melalui kegiatan dakwah ke berbagai sendi masyarakat di Indonesia itu tidak melanggar aturan.

Menurut Pasal 59 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, ajaran Islam tidak termasuk paham yang disebut bertentangan dengan Pancasila.

Oleh karena itu, tudingan kegiatan HTI bertentangan dengan Pancasila tidak benar dan bertentangan dengan aturan itu.

"Anggaran dasar/anggaran rumah tangga disebutkan HTI kelompok dakwah atau organisasi dakwah yang berasas Islam di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI,-red) berdasarkan UUD dan Pancasila," tutur Ismail, Selasa (9/5/2017).(*) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas