Penyelidikan Dugaan Pidana Pajak Fahri dan Fadli Batal karena Handang Keburu Ditangkap KPK
Nota dinas yang berada dalam tas Handang, turut dibawa penyidik lembaga antirasuah itu.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tinggal satu tahap lagi, dua Wakil Ketua DPR RI yakni Fahri Hamzah dan Fadli Zon akan diselidiki atau masuk dalam bukti permulaan terkait dugaan pidana pajak di Direktorat Jenderal Pajak.
Nama kedua orang tersebut berdasarkan analisis dari Direktorat Intelijen, diusulkan untuk tahap selanjutnya yakni bukti permulaan.
Usulan tersebut telah ditandatangani Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno dalam nota dinas tahun 2006.
Nota dinas tersebut akan diserahkan kepada Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dadang Suwarna.
Nota dinas tersebut urung mendapat tanda tangan Dadang Suwarna karena Handang ditangkap saat operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Nota dinas yang berada dalam tas Handang, turut dibawa penyidik lembaga antirasuah itu.
"Usulan itu kan belum sempat diajukan ke direktur saya. Kan belum dikasih nomor tadi, belum sempat saya ajukan ke direktur saya, saya kan kena tangkap. Itu ada di tas saya. Harusnya naik ke bukti permulaan," kata Handang usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Menurut Handang, usulan tersebut mengendap begitu saja karena memang tidak ada tanda tangan dari direktur karena usulan tersebut masih di KPK hingga saat ini.
"Berhenti di situ. Sampai sekarang ditindaklanjuti atau periksa apakah ikut TA (Tax Amnesty) saya belum tahu," tukas Handang.
Dalam nota dinas tersebut, dugaan pidana pajak yang dilakukan Fahri Hamzah yakni penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Terdapat selisih Rp 4, 46 miliar antara harta Fahri yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Sementara nota dinas terkai Fadli Zon adalah terkait dugaan pidana tidak menyampaikan SPT tahunan PPh Orang Pribadi.
Sekadar informasi, Handang adalah Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak dan Penyidik PNS pada Ditjen Pajak.
Dia didkawa menerima hadiah atau janji sebesar 148.500 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.