Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Priyo Budi Santoso Kooperatif Diperiksa KPK

Febri Diansyah mengatakan selain Priyo Budi Santoso, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Priyo Budi Santoso Kooperatif Diperiksa KPK
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Priyo Budi Santoso 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2009-2014, Priyo Budi Santoso hari ini, Rabu (10/5/2017) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Priyo yang menggunakan kemeja batik lengan panjang itu hadir diperiksa sebagai saksi ‎bagi Fahd El Fouz (FEF), tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran di Kemenag.

"Saya diundang oleh KPK sebagai saksi untuk Pak Fahd. Saya sudah memberikan keterangan normatif soal masalah ini ke penyidik," ujar Priyo usai pemeriksaan di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

‎Terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selain Priyo Budi Santoso, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya.

Mereka yakni Nurul Iman Mustofa, ‎mantan anggota DPR RI periode 2009-2014‎ dan Dewi Coryati, ibu rumah tangga.

Informasi yang dihimpun, Dewi Coryati ternyata adalah mantan anggota DPR RI dari fraksi PAN 2009-2014.

Dewi yang kala itu duduk di komisi VIII turut diperiksa karena iamenandatangani pengesahan anggaran pengadaan Al-Quran di APBN 2011, menurutnya semua berjalan sesuai prosedur .

BERITA REKOMENDASI

Untuk diketahui, Fahd ‎El Fouz telah ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan. Fahd El Fouz yang juga Ketua Angkatan Muda Partai Golkar merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Zulkarnaen Djabar.

Sementara Dendy Prasetya, yang adalah anak dari Zulkarnaen Djabar dihukum penjara selama 8 tahun denda Rp 300 juta subsider bulan kurungan.

KPK menduga Fahd El Fouz melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsidair Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas