Romli : Hak Tersangka BLBI Ajukan Praperadilan
Prof Romli Atmasasmita tidak mempermasalahkan adanya praperadilan yang dilayangkan oleh Syafruddin Arsjad Temenggung
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum asal Universitas Padjajaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita tidak mempermasalahkan adanya praperadilan yang dilayangkan oleh Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT), tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Melalui sejumlah kuasa hukumnya seperti Dodi S Abdulkadir, Adnan Hamid, Jonas M Sihaloho, M Ridwan, Hasibullah, Dave Advitama, Andreas Dony Kurniawan, Husni Az-zaki, Kadir Amudi, dan lainnya, Senin 8 Mei 2017, Syafruddin mengajukan praperadilan terhadap KPK. Sidang perdana akan digelar pada 15 Mei 2017 di Pengadilan Jakarta Selatan.
"Praperadilan boleh-boleh saja. Semua tersangka kan boleh menggugat praperadilan asal bisa membuktikan bahwa KPK tidak punya bukti permulaan yang cukup," terang Romli, Rabu (10/5/2017).
Dikonfirmasi soal alasan praperadilan karena tersangka menilai kasus BLBI adalah ranah perdata bukan pidana sehingga tidak layak ditangani KPK, menurut Romli itu akan terjawab di pengadilan.
"Tunggu saja prosesnya, kalau proses sudah jalan dan dibawa ke pengadilan baru kita bicara. Ini kan masih proses," ujarnya.
Lebih lanjut menangani kasus BLBI, menurut Romli meski itu kasus lama yang terpenting adalah bagaimana mengembalikan uang negara.
Karena selama ini yang menjadi masalah di kasus korupsi ialah, pelakunya dihukum namun kasus uang yang dikorupsi tidak pernah kembali utuh.
"Buat saya BLBI itu bisa gak kembali uangnya, itu yang penting, bukan orangnya dihukum. Selama ini gagalnya kita dalam kasus korupsi uangnya tidaak kembali utuh, orangnya dihukum. Tapi hukuman kan tidak pernah membuat orang jera, tahu sendiri orang korupsi yang dihukum makin bertambah tapi tidak pernah surut," imbuhnya.