Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Fitnah Jokowi, Mendagri Ultimatum Wanita yang Orasi Usai Ahok Divonis Segera Minta Maaf

Surat tersebut terkait pernyataan VKL dalam orasinya yang dinilai Tjahjo memfitnah Presiden Joko Widodo sekaligus memprovokasi massa.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Diduga Fitnah Jokowi, Mendagri Ultimatum Wanita yang Orasi Usai Ahok Divonis Segera Minta Maaf
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo saat ditemui usai menghadiri Upacara Perayaan Ulang Tahun Pemadam Kebakaran (Damkar) ke-98 di Lapangan Silang Monas Selatan, Rabu (1/3/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyurati seorang wanita berinisial VKL yang berorasi di depan massa setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun untuk Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Surat tersebut terkait pernyataan VKL dalam orasinya yang dinilai Tjahjo memfitnah Presiden Joko Widodo sekaligus memprovokasi massa.

"Saya segera mengirim surat kepada dia. Dalam waktu satu minggu, dia harus menjelaskan, mengklarifikasi apa maksud pernyataan terbukanya itu," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (11/10/2017).

Tjahjo mengaku sudah mendapatkan data mengenai identitas VKL, berikut alamat rumah hingga latar belakang yang bersangkutan.

Baca: Massa Pendukung Ahok Orasi di Depan Mako Brimob

Baca: Massa Pendukung Ahok Berencana Demo di Istana Protes Jokowi

Menurut Tjahjo, kata-kata VKL dalam orasi yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, tidak pantas.

Berita Rekomendasi

Selain mengklarifikasi, Tjahjo juga minta VKL minta maaf atas pernyataannya tersebut.

Permintaan maaf mesti dimuat di media massa nasional.

"Jika dalam satu minggu tidak mengklarifikasi dan meminta maaf di media massa nasional, saya sebagai warga negara, pembantu Presiden dan Mendagri, akan melapor ke polisi," ujar Tjahjo.

Tjahjo mengatakan, tindakannya tersebut merupakan bagian dari pendidikan politik untuk rakyat Indonesia.

Orasi VKL tersebut sendiri disampaikan usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama dipenjara dua tahun dan diperintahkan untuk langsung ditahan.

Meski demikian, belum diketahui di mana orasi VKL tersebut disampaikan.

Apakah di PN Jakut, Lapas Klas I Cipinang atau Mako Brimob Kelapa Dua.

Penulis: Fabian Januarius Kuwado

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas