Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karangan Bunga Jangan Petieskan Kasus Rizieq Dkk Mulai Berdatangan ke Mabes Polri

Ribuan karangan bunga dukungan dari masyarakat di komplek Mabes Polri di Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mulai dibersihkan.

Penulis: Abdul Qodir
zoom-in Karangan Bunga Jangan Petieskan Kasus Rizieq Dkk Mulai Berdatangan ke Mabes Polri
TRIBUNNEWS.COM
Ribuan karangan bunga dukungan dari masyarakat di komplek Mabes Polri di Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mulai dibersihkan. Namun, kini mulai berdatangan karangan bertuliskan pesan permintaan dilanjutkannya penanganan kasus pimpinan FPI Rizieq Shihab dkk, mulai berdatangan ke Mabe Polri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan karangan bunga dukungan dari masyarakat di komplek Mabes Polri di Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mulai dibersihkan.

Namun, kini mulai berdatangan karangan bertuliskan pesan permintaan dilanjutkannya penanganan kasus pimpinan FPI Rizieq Shihab dkk, mulai berdatangan ke Mabe Polri.

Pantauan Tribun pada Rabu (10/5/2017) petang, karangan bunga bertuliskan, Demi Keadilan & Save NKRI, Kasus Rizieq Jangan Dipetieskan, mulai terpasang di halaman Gedung Bhayangkari komplek Mabes Polri, Jalan Senjaya. Karangan bunga tersebut dibawa dua karyawan toko bunga atau florist.

Menurut karyawan tersebut, pemesan karangan bunga itu adalah seperti yang tertera di papan karangan bunga, yakni Julianto, Julia, Family Oetomo (Bali, Jerman Solo).

Diberitakan, karangan bunga mulai dari masyarakat mulai berdatangan ke Mabes Polri sejak 1 Mei 2017.

Sebagian besar karangan bunga bertuliskan pesan dukungan atas kinerja kepolisian dalam menjaga keutuhan NKRI, Kebhinekaan Tunggal Ika, Pancasila dan UUD 1945.

Sebagian karangan bunga dari masyarakat tersebut menyampaikan pesan penolakan terhadap kelompok radikal dan intoleran.

Berita Rekomendasi

Fenomena banyaknya karangan bunga dari masyarakat ke Mabes Polri tidak terlepas adanya gejolak yang terjadi terkait perkara penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok serta dugaan adanya kelompok radikal dan intoleran.

Beberapa karangan bunga berisi pesan permintaan dibebaskannya Ahok hingga permintaan ditangkapnya pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab.

Diketahui, pihak kepolisian sebagai pihak yang awal kali memproses hukum Ahok dan Rizieq Shihab.

Ahok sendiri telah dipenjara setelah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena terbukti bersalah atas kasus penodaan agama.

Meski, pihak Polri mengimbau masyarakat agar tak lagi mengirimkan karangan bunga dan mulai melakukan pembersihan ribuan karangan bunga yang ada di Mabes Polri, tapi masih ada sejumlah masyarakat yang mengirimkan karangan bunga.

Karangan bunga yang baru dikirimkan masyarakat ke Mabes Polri berisi permintaan agar polisi melanjutkan penanganan kasus Rizieq dkk.

Diketahui, seiring penanganan kasus penodaan agama yang diduga dilakukan Ahok, pihak Mabes Polri dan beberapa polda juga memproses beberapa kasus dugaan pidana Rizieq Shihab, Munarman, Bachtiar Nasir dan lainnya.

Saat ini sebagian besar kasus mereka masih dalam proses penyidikan dan belum dilimpahkan ke kejaksaan maupun pengadilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas