Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ki Gendeng Pamungkas Suka Berbagi Sembako dan Bikin Acara Dangdutan untuk Warga

"Saya enggak bela (Ki Gendeng Pamungkas). Tapi, ya kenyataannya begitu. Ki Gendeng suka bikin acara hiburan dangdutan."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ki Gendeng Pamungkas Suka Berbagi Sembako dan Bikin Acara Dangdutan untuk Warga
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Ki Gendeng Pamungkas 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR  - Sosok Ki Gendeng Pamungkas di mata warga sekitar tempat tinggalnya dikenal sebagai orang yang ramah. Menurut Suryana, salah satu petugas keamanan setempat menyebut, Ki Gendeng kerap membuat acara dangdutan untuk menghibur warga di lingkungan tempat tinggalnya.

Suryana mengatakan Ki, Gendeng sering membagikan sembako kepada orang-orang, baik yang dikenalnya maupun yang tidak.

"Saya enggak bela (Ki Gendeng Pamungkas). Tapi, ya kenyataannya begitu. Ki Gendeng suka bikin acara hiburan dangdutan. Yang datang enggak cuman dari sini aja, dari tempat lain juga. Suka ngasih sembako juga," ucap Suryana, saat ditemui Kompas.com, Kamis (11/5/2017).

Ia menuturkan, Ki Gendeng sudah menempati rumah di Perumahan Bogor Baru, Blok D IV, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat sejak tahun 1990-an.

Baca juga: Ditangkap karena Kasus SARA, Ki Gendeng Pamungkas Tak Menyesal

Selama itu, lanjut Suryana, dirinya tidak pernah melihat ataupun mendengar Ki Gendeng bertengkar dengan tetangganya.

"Sehari-hari akur sama tetangga, walaupun sama tetangga yang beda agama. Itu tetangga depan rumahnya orang China, di sampingnya juga. Religius juga. Dia nyumbang untuk pembangunan mushala di SD dekat rumahnya," sebut dia.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, paranormal Ki Gendeng Pamungkas ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kediamannya, pada Selasa (9/5/2017) malam. Ia disangka melakukan perbuatan menyebarkan ujaran kebencian antara etnis dan golongan.

Ia juga diduga melakukan ajakan kepada masyarakat dengan secara sengaja menyebarkan atribut anti etnis Tionghoa.

Polisi mengamankan barang bukti yakni satu alat perekam video yang digunakan untuk merekam aktivitasnya, jaket berulisan Fight Against Cina, 67 lembar kaos bertuliskan anti China, puluhan stiker dan badge bertuliskan anti China, 4 buah senjata tajam, dan 2 buah senjata api jenis air softgun.

Ki Gendeng dijerat dengan Pasal 4 huruf b Junto Pasal 16 Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. 

Penulis: Ramdhan Triyadi Bempah

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas