Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Agung Bantah Promosi kepada Hakim Dwiarso Terkait Vonis Ahok

Mahkamah Agung membantah jika promosi kepada hakim Dwiarso Budi Santiarto terkait putusan terhadap terdakwa Ahok.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mahkamah Agung Bantah Promosi kepada Hakim Dwiarso Terkait Vonis Ahok
Pool/Aditia Noviansyah
Hakim utama muda/Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, H. Dwiarso Budi Santiarto, memimpin persidangan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017). Sidang kali ini masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak penuntut umum. TRIBUNNEWS/Kumparan/Aditia Noviansyah/Pool 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung membantah jika promosi kepada hakim Dwiarso Budi Santiarto terkait putusan terhadap terdakwa penodaan agama Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dwiarso adalah ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara sekaligus ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara Ahok.

Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA Witanto mengatakan promosi terhadap hakim yakni Dwiarso sudah sesuai karena masa tugasnya maupun karena kepangkatannya.

"Jadi tidak ada kaitannya dengan masalah putusan Ahok," kata Witanto saat dihubungi, Jakarta, Kamis (10/5/2017).

Baca: Ketua Majelis Hakim Perkara Ahok Dipromosikan Jadi Hakim Tinggi di Denpasar

Witanto menegaskan promosi kepada Dwiarso karena pangkat dan golongannya sudah memenuhi syarat dan ditambah dengan prestasi yang baik.

"Jadi beliau (Majelis Hakim Ahok) yang masuk TPM itu memang sudah saatnya untuk dipromosikan maupun dimutasikan atas kebutuhan organisasi. Jadi tidak ada kaitannya dengan masalah putusan Ahok. Kebetulan aja momennya hampir bersamaan," beber Witanto.

Berita Rekomendasi

Dwiarso adalah satu dari 388 hakim yang mendapat mutasi dan promosi sejak tanggal 10 Mei 2017.

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Dwiarso memutus Ahok pidana penjara dua tahun karena menilai Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan terbuki menodai agama terkait ucapan Almaidah 51.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas