Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meneruskan Aspirasi HTI, Fadli Zon: Pemerintah Tidak Bisa Sewenang-wenang Lakukan Pembubaran

Fadli mengatakan HTI telah menunjukkan bukti-bukti sebagai ormas yang mengikuti prosedur undang-undang.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta pemerintah meninjau ulang pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Hal itu dikatakan Fahri usai bertemu perwakilan HTI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

"Saya sebagai wakil rakyat akan menuruskan aspirasi HTI, agar pemerintah untuk meninjau kembali dan mencabut kebijakan membubarkan organisasi tersebut," kata Fadli.

Fadli menilai langkah yang dilakukan pemerintah kurang tepat, sebab tidak melalui prosedur serta pengkajian secara mendalam.

Wakil Ketua Umum Gerindra itu menuturkan pemerintah seharusnya melakukan proses teguran serta surat peringatan. Kemudian, dugaan anti Pancasila juga diuji di pengadilan.

"Tidak kemudian melalui suatu pendapat atau rumor, harus diuji di pengadilan. Misalnya ormas ini anti Pancasila digugat, diuji di pengadilan. Jadi Pemerintah tidak bisa sewenang-wenang dan ngawur dalam melakukan pembubaran sebuah ormas," kata Fadli.

Berita Rekomendasi

Fadli mengingatkan pengikut HTI yang cukup besar berdampak adanya kegaduhan di Indonesia. Dampak tersebut, kata Fadli, tidak baik bagi ekonomi.

"Jadi pemerintah jangan mencari-cari masalah yang tidak ada, tetapi tidak menyelesaikan masalah yang ada," kata Fadli.

Fadli mengatakan HTI telah menunjukkan bukti-bukti sebagai ormas yang mengikuti prosedur undang-undang.

HTI juga mendapatkan surat keterangan terdaftar (SKT) di Kesbangpol pada tahun 2002. Kemudian, diakui status badan hukum di Kemenkumhan tahun 2014.

"Jadi secara organisasi HTI ini adalah organisasi yang sudah lama dan diakui di dalam Indonesia. Tuduhan anti Pancasila juga sudah disampaikan, bahwa mereka dalam AD/RT sudah mencantumkan soal Pancasila dan UUD 45," kata Fadli.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas