8 Orang Diamakan Saat Unjuk Rasa di Gedung Pengadilan Tinggi DKI
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ari Seto mengatakan, pihaknya mengamankan delapan orang saat ada aksi unjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Tingg
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ari Seto mengatakan, pihaknya mengamankan delapan orang saat ada aksi unjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (12/5/2017) malam. Delapan orang itu dinilai telah melakukan provokasi terhadap massa lain saat aksi damai berlangsung.
Sejak Jumat siang, pendukung Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melakukan aksi yang menuntut Pengadilan Tinggi mengabulkan penangguhan penahanan dan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Ahok.
Polisi terpaksa menyemprotkan air dengan water canon untuk membubarkan massa yang memaksa untuk bertahan di lokasi itu pada Jumat malam.
Delapan orang terduga provokator itu saat ini diamankan di Mapolres Jakarta Pusat.
"Diduga dia yang memprovokasi massa, makanya kami amankan dulu. Nanti kami dalami dulu, sesuai dengan peran masing-masing," kata Suyudi.
Suyudi menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan apakah delapan orang itu merupakan massa pendukung Ahok atau bukan. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan.