Massa Pendukung Ahok Dibubarkan Polisi
Massa aksi pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok harus kembali dibubarkan pihak kepolisian di halaman Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, K
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Massa aksi pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok harus kembali dibubarkan pihak kepolisian di halaman Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, Kamis (11/5/2017).
Berdasarakan pantauan Tribunnews, sekita pukul 19.30 Wib, pihak kepolisian mengambil langkah pembubaran dengan mendorong massa pendukung Ahok menjauh dan membubarkan diri dari halaman Mako Brimob.
Polisi mengambil langkah pembubaran karena massa aksi dinilai melanggar Undang Undang no 9 tahun 1999 pasal 9 ayat 2 tentang penyampaian pendapat dimuka umum dengan melakukan aksi di hari besar nasional seperti sekarang.
"Ayo Bapak Ibu segere membubarkan diri karena Bapak Ibu telah melanggar UU tentang penyampaian pendapat. Apalagi sekarang hari raya Waisak," seru pihak kepolisian kepada massa aksi.
Selain itu, akibat massa yang berkumpul cukup banyak, mengakibatkan jalan raya Komjen Pol M Jasin menjadi macet.
Sekitar 15 menit, akhirnya pihak kepolisian berhasil membubarkan massa pendukung Ahok.
Sementara itu, meski massa sudah membubarkan diri, pihak kepolisian masih terlihat berjaga-jaga di halaman Mako Brimob yang sudah terpasang kawat berduri.