Pemerintah Harus Buat Program Deradikalisasi untuk Kader HTI
Purnawirawan TNI dan Polri menilai pemerintah juga perlu menggelar program deradikalisasi, terhadap kader-kader HTI.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tidak boleh berhenti sampai pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Ketua Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD), Letjend TNI (Purn) Kiki Syahnakri, menilai konsep radikal yang ada di kepala para kader HTI, juga harus ditangani.
"Kami menyadari bahwa penghapusan radikalisme tidak aan selesai hanya dengan pembubaran organisasinya. Radikalisme menyangkut hati dan pikiran yang sangat mendasar dan mendalam dari para pengikutnya," ujar Kiki Syahnakri, dalam pernyataan bersama pimpinan purnawirawan TNI dan Polri, di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017).
Konsep radikal yang dimaksud adalah khilafah, atau kepemimpinan umum sesuai dengan ajaran Islam.
Purnawirawan TNI dan Polri menilai pemerintah juga perlu menggelar program deradikalisasi, terhadap kader-kader HTI.
"Kami menyarankan agar tindakan pembubaran tersebut diikuti dengna langkah strategis, berupa tindakan deradikalisasi secara masif, terencana dan sistematis," katanya.
Purnawirawan TNI dan Polri juga mengimbau agar lembaga TNI dan Polri bisa kompak, dalam mendukung kebijaan pemerintah untuk membubarkan HTI, dan organsiasi kemasyarakatan (ormas) lainnya yang tidak jauh berbeda.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, pada Senin lalu (8/5) mengumumkan rencana pemerintah membubarkan HTI.
Pemerintah menganggap HTI bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta tidak berkontribusi terhadap pembangunan nasional.
Siang tadi, Wiranto juga mengumumkan, bahwa konsep khilafah yang diusung HTI, adalah konsep transnasional, yang berpotensi mengancam kedaulatan negara.
Namun ia tidak menjelaskan apa yang akan dilakukan selanjutnya terhadap konsep tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto, saat dihubungi Tribunnews.com, menegaskan bahwa khilafah adalah bagian dari ajaran Islam. Ia menegaskan, bahwa di Indonesia ajaran Islam tidak pernah dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.