Veronica Koman Bungkam Soal Orasi Singgung Pemerintah Jokowi
Dia melontarkan pernyataan kontroversial yang disinyalir menyinggung pemerintah Joko Widodo.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aktivis Veronica Koman Liau, menyita perhatian masyarakat setelah melakukan orasi menuntut pembebasan Basuki Tjahaja Purnama di depan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Dia melontarkan pernyataan kontroversial yang disinyalir menyinggung pemerintah Joko Widodo.
Orasi dihadapan massa pendukung Ahok itu membuat Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, berang.
Tjahjo mengultimatum wanita yang pernah aktif di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu meminta maaf.
Tak hanya itu, dia juga menyebarluaskan identitas pribadi dan KTP Veronica ke sebuah grupWhatsapp wartawan yang biasa meliput kegiatan Kementerian Dalam Negeri.
Ucapan Veronica itu direkam dalam bentuk video, lalu, viral di media sosial.
Dikutip dari video itu, seorang orator menggebu-gebu mengomentari putusan majelis hakim yang tidak adil.
Bahkan orator itu menyebut rezim Joko Widodo lebih parah dibandingkan Susilo Bambang Yudhoyono.
“Hari ini, kita dipertontonkan oleh peradilan yang nista. Tidak ada itu istilah penistaan agama. Yang ada adalah peradilan yang sangat nista dan hakim yang nista,” teriak seorang pendukung Ahok menggunakan pelantang suara.
Siapa sebenarnya Veronica Koman? Berdasarkan penelusuran, wanita kelahiran Medan, Sumatera Utara itu meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Pelita Harapan, Jakarta.
Sampai Agustus 2016, dia mengabdi sebagai Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta.
Dia merupakan pengacara publik yang kerap menangani isu-isu Papua, pengungsian internasional, dan pencari suaka.
Seperti dilansir laman womenunlimited.id, dia menangani klien dari Afghanistan dan Iran.
Dia membantu untuk mendapatkan status pengungsi sesuai hukum pengungsi internasional di UNHCR.
Mengenai permasalahan terkait orasi saat penuntutan pembebasan Ahok, wanita yang akrab disapa Vero itu belum dapat berkomentar.
“Untuk sementara, saya belum ada komentar dulu,” kata Veronica, kepada wartawan, Jumat (12/5/2017).
Namun, orasi yang ditentang oleh Mendagri Tjahja Kumolo itu dinilai terlalu berlebihan.
Sejumlah pihak menilai orasi dari Vero itu hanya sebagai bentuk penyampaian pendapat.
Atas dasar itu, sejumlah pihak termasuk dari LBH Jakarta memberikan dukungan.
“Terlepas dari, dia di LBH Jakarta atau bukan, kita akan bela. Kita membela kebebasan berekspresi setiap orang. Terlebih, ekspresinya adalah kritik terhadap pemerintah. Hal yang sangat fundamental dalam negara demokrasi,” tutur Ketua LBH Jakarta, Alghifari Aqsa.
Sementara itu, peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Andi Muttaqin, menilai berlebihan upaya Mendagri Tjahjo Kumolo akan memproses hukum orasi Veronica.
Menurut dia, tindakan mendagri itu akan semakin memperburuk situasi kebebasan ekspresi di Indonesia.
Sejauh ini, dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Veronica mengenai langkah hukum menghadapi pemerintah.
“Kami akan siap mendampingi Veronica, jika dia akan dipolisikan. Mendagri harus patuhi aturan Jokowi untuk menjamin kemerdekaan berpendapat dan berekspresi sebagaimana disampaikan saat World Press Freedom Day,” kata Andi.