Dianggap Tak Profesional, Wajar Jaksa Ajukan Banding Vonis Ahok
"Walaupun didakwanya normatif gitu karena tidak lazim biasanya hakim mengikuti apa yang dituntut. Ini dituntut A divonis B,"
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai wajar langkah jaksa penuntut umum (JPU) melakukan banding atas vonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Meskipun, Refly belum mengetahui isi banding JPU ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut Refly, langkah jaksa melakukan banding terkait profesionalisme.
"Jaksa merasa dianggap tidak profesional dia menuntut dengan pasal 156 dengan hukuman 100 persen tiba-tiba jadi 156a dengan hukuman 200 persen kan begitu," kata Refly usai acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (14/5/2017).
Baca: Klarifikasi Pendukung Ahok Lewat SMS Kepada Tjahjo Dinilai Tidak Lengkap
Baca: Pengamat: Vonis 2 Tahun Penjara Justru Memperkuat Karir Politik Ahok
Baca: Politikus PPP Minta Jaksa Agung Kaji Kembali Pengajuan Banding Vonis Ahok
Refly pun melihat langkah jaksa wajar bila tujuan banding untuk menegakkan profesionalisme.
Ia menilai jaksa merasa tertampar mengenai vonis Ahok.
"Walaupun didakwanya normatif gitu karena tidak lazim biasanya hakim mengikuti apa yang dituntut. Ini dituntut A divonis B," kata Refly.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan akan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca: Fokus Infrastruktur, Pembaharuan Hukum Era Jokowi Dinilai Memprihatinkan
Baca: 1.200 Warga Datangi Balai Kota Serahkan KTP untuk Bebaskan Ahok
Baca: Mendagri: Anda Boleh Mengkritik Saya, Saya Juga Boleh Dong Kritik Anda
"Ya akan mengajukan banding," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, di Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Keputusan jaksa untuk melakukan upaya banding, kata Prasetyo, adalah hal yang lazim. Apalagi, Ahok sebagai terdakwa, juga banding.
"Jaksa pun tentunya sesuai dengan standar prosedur yang ada, mengajukan banding," ujar Prasetyo.