Pembubaran HTI Harus Berlandaskan Hukum
Ketua Komisi VIII DPR RI M Ali Taher menyatakan pembubaran HTI yang dilindungi Undang-Undang Keormasan, harus berlandaskan hukum dan bukan politik.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi VIII DPR RI M Ali Taher menyatakan pembubaran organisasi masyarakat (ormas) Hizbut Tahir Indonesia (HTI) yang dilindungi Undang-Undang Keormasan, harus berlandaskan hukum dan bukan politik.
“Dalam segi agama perlu adanya pendekatan persuasif, edukatif terhadap kelompok-kelompok yang dianggap makar, dan perlu diberikan pengayoman, pendekatan," ungkapnya di Gedung DPR, RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Dalam menyelesaikan persoalan pembubaran ormas, menurutnya, harus berdasarkan hukum atau peradilan. Ia menilai dengan UU Keormasan, mestinya pemerintah tidak mungkin melanggar akan tetapi bisa lebih mengkaji atau membedah dan nantinya diuji di peradilan persoalan ini.
“Kita kembali pada hukum dan kita percayakan kepada penegak hukum dan semua perangkat-perangkat hukum. Oleh karena itu menyangkut HTI harus diselesaikan secara hukum jauh lebih bagus, pemerintah juga baik namanya dan juga organisasi terayomi, dibina, insya allah baik," tegasnya.
Karena tujuan akhirnya, lanjut Ali, adalah kepentingan bersama. Politisi F-PAN ini berharap, jangan sampai persoalan ini nantinya bisa bercerai berai dalam kebhinekaan, dan kebersamaan.
Sebagaimana diketahui, HTI resmi dibubarkan pemerintah sejak Senin malam (08/5/2017). HTI dianggap membahayakan, dan kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, serta ciri dalam Pancasila dan UUD 1945. (Pemberitaan DPR RI)