Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lelang Proyek Embung Gede Bage Rawan KKN

Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mensinyalir adanya pengaturan lelang dalam proyek Embung Gede Bage.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Lelang Proyek Embung Gede Bage Rawan KKN
Edwin Firdaus/Tribunnews.com
Uchok Sky Khadafi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mensinyalir adanya pengaturan lelang dalam proyek Embung Gede Bage.

Indikatornya, setelah PT Bumi Karsa dianulir, karena tak memenuhi syarat.

Panitia lelang langsung memutuskan PT Hidup Indah Permai sebagai pemenang.

Padahal, nilai penawarannya jauh lebih tinggi ketimbang perusahaan plat merah PT Nindya Karya Wilayah 6 dan PT Dutaraya Dinametro.

Menurut dia, melihat pengumuman evaluasi lelang Pembangunan Embung Gede Bage Kota Bandung tanggal 21 April 2017 di website LPSE, terlihat peserta pemenang lelang dengan Harga Penawaran Peserta yang berada pada nomor urut empat, yakni PT Hidup Indah Permai dengan nilai Rp 85.843.734.000,00.

"Lalu, peserta kedua dan ketiga yang nilainya lebih rendah kok tidak dipertimbangkan panitia?" ujar Uchok di Jakarta, Senin (15/5/2017).

Berita Rekomendasi

Uchok kemudian mengkitisi soal kelemahan proses lelang melalui online.

Menurut Uchok, publikasi pemenang lelang melalui website tidak menjamin tender itu fair.

"Lelang melalui website, semakin rawan. karena jauh dari pantuan Publik atas proses penentuan pemenang," kata Uchok.

Sederhananya, Uchok menyamakan proses lelang diwebsite ibarat hajatan penikahan.

Publik, imbuh Uchok, tidak diberi tahu proses lelang itu.

Terpenting, panitia sudah mempublish di website, agar terkesan ada transparansi.

"Namanya lelang itu seperti pernikahaan. Akad nikah sudah dilaksanakan di belakang layar. Tinggal pengumuman lelang itu seperti sebuah pesta, yang semua peserta lelang diundang untuk mengikuti prosesi doang," kata Uchok.

Harusnya, kata Uchok, panitia lelang melakukan verifikasi kembali kepada peserta setelah diketahui ada perusahaan yang gagal memenuhi syarat.

Proses verifikasi itu harus dilakukan secara terbuka.

Karena, modus para peserta lelang yang berambisi untuk melakukan pengerjaan, bisa saja melakukan subkontrak ke perusahaan lain.

"Kalau terjadi subkontrak, berarti ada dugaan panitia lelang tidak melakukan verifikasi atau hanya seolah-olah melakukan verifikasi untuk kepentingan prosedur," katanya.

Menurut dia, sebuah perusahaan melakukan subkontrak dilarang dalam peraturan atau melanggar Hukum.

"Boleh melakukan subkontrak, tapi hanya sebatas pendukung proyek, dan bukan utama semua yang mengerjakan proyek," kata Uchok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas