Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembubaran HTI Tak Menciderai Kebebasan Berorganisasi

Mochamad Fadjroel Rachman menyatakan pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak menciderai kebebasan berorganisasi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pembubaran HTI Tak Menciderai Kebebasan Berorganisasi
Kompas.com/Robertus Belarminus
Mantan aktivis di era Orde Baru, Mochamad Fadjroel Rachman (paling kiri foto) dan mantan aktivis 98 Roy Simanjuntak (paling kanan foto) dan moderator acara (tengah) di diskusi bertajuk Peran Mahasiswa Dalam Menjaga NKRI yang menjadi rangkaian kegiatan Refleksi 19 Tahun Reformasi Melawan Kebangkitan Orde Baru yang diadakan Persatuan Nasional Aktifis 98 (PENA 98), di Taman Ismail Marzuki, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/5/2017). KOMPAS.COM/ROBERTUS BELAMINUS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan aktivis di era Orde Baru, Mochamad Fadjroel Rachman menyatakan pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak menciderai kebebasan berorganisasi.

Menurut Fadjroel, pemerintah tepat menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

"Kan ada undang-undang nomor 17 tahun 2013 yang menjadi dasar," kata Fadjroel, saat dimintai tanggapannya, usai acara diskusi di TIM, di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (14/5/2017) malam.

Fadjroel menyatakan, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan sudah menyatakan membubarkan HTI melalui proses hukum.

HTI, menurut dia, dinilai tidak sejalan dengan NKRI dan Pancasila.

Baca: KPK Siap Hadapi Praperadilan Miryam dan BLBI di Pengadilan Jakarta Selatan

"Posisi aku sama dengan pemerintah yaitu melawan setiap ancaman gerakan ideologis yang ingin membubarkan Republik Indonesia," ujar Fadjroel.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, soal pandangannya terhadap pengikut HTI yang mungkin masih berpegang pada ideologi organisasi tersebut, dia menilai pemerintah tidak bisa menghalangi kebebasan berpikir seseorang.

Namun, yang terpenting organisasi HTI nya bisa dibubarkan.

"Yang menurut Undang-Undang 17 (Tahun) 2013 yang bisa dilakukan adalah mencabut status badan hukum dari organisasi itu yang kemudian dalam UU disebutkan pencabutan status badan hukum itu setara dengan pembubaran," ujar Fadjroel.

Fadjroel menyatakan, cara pendidikan ideologis tentang Pancasila bisa dipakai untuk meluruskan pemikiran pengikut HTI.

Kemudian juga mengembalikan kembali materi pendidikan kewarganegaraan, dan pendidikan Pancasila. (Kompas.com/Robertus Belarminus)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas