PT Sandipala Arthaputra Raup Keuntungan Rp 140 Miliar dari Proyek e-KTP
Fajri mengaku tidak tahu jika dari konsorsium menetapkan harga di Rp 14.000 sekian.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Sandipala Arthaputra mendapatkan keuntungan fantastis yakni Rp 140 miliar dari hasil proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
PT Sandipala adalah salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia, pemenang tender e-KTP.
"Dari 2011-2013 sekitar Rp 140 miliar sekian, atau 27 persen," kata bekas Asisten Manager Keuangan PT Sandipala Fajri Agus Setiawan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/5/2017).
PT Sandipala bertugas untuk mencetak e-blanko e-KTP sebanyak 51 juta.
Menurut Fajri, harga yang satu e-KTP adalah Rp 7.500 untuk satu keping.
Fajri mengaku tidak tahu jika dari konsorsium menetapkan harga di Rp 14.000 sekian.
"Menurut hitungan kami Rp 7.500 rupiah per keping. Belakangan saya tahu sekitar Rp 16 ribu," kata Fajri.
Fajri bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Irman dan Sugiharto kini duduk menjadi terdakwa.
Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Negara diduga menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari anggaran Rp 5,9 KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.