Mantan Wakil Menag Nasaruddin Umar Dicecar Penyidik KPK Soal Korupsi Pengadaan Al-Quran
"(Saya) dimintain pendapat tentang saudara Fahd. Pada waktu itu saya sudah menjadi Wamen, jadi saya sudah tidak tahu-menahu banyak."
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Agama (Wamenag), Nasaruddin Umar mengaku dimintai pendapatnya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dua proyek pengadaan pada Kementeriaan Agama (Kemenag) yang menyeret Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq.
Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut diperiksa selama beberapa jam di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/5/2017) kemarin.
Kepada wartawan dirinya mengatakan, hanya menjelaskan kronologis korupsi yang dilakukan oleh Fahd A. Rafiq. Tetapi Nasaruddin mengklaim tidak mengetahui secara rinci kronologis korupsi dua proyek Kemenag yang diduga dilakukan oleh Fahd.
"(Saya) dimintain pendapat tentang saudara Fahd. Pada waktu itu saya sudah menjadi Wamen, jadi saya sudah tidak tahu-menahu banyak, karena kami sudah (langsung) menjalankan tugas keluar negeri," kata Nasaruddin.
Dirinya juga membantah dengan membuat pernyataan bahwa kala itu, dia tengah menjalankan tugas di luar negeri yakni untuk membebaskan 200 orang yang terancam hukuman mati.
Begitu juga dengan proses pengadaan dua proyek tersebut, Nasaruddin mengklaim tidak tahu-menahu.
"Jadi proses belakangan saya nggak tahu, dan tidak ada tanda tangan apa pun, tidak ada paraf apa pun, yang yang pasti tidak ada aliran dana apa pun. Tanya saja (ke penyidik), sebentar sekali tadi," katanya.
Sebelumnya, Fahd El Fouz (FEF) alias Fahd A Rafiq yang adalah Ketua Umum Angkatan Muda Golkar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran dan Lab Komputer di Kemenag Tahun Anggaran 2011-2012.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus suap terkait pengurusan anggaran atau pengadaan barang dan jasa di Kemenag tahun 2011-2012 dengan tersangka sebelumnya Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra.
Keduanya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan. Dendy divonis pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Atas perbuatannya, Fahd El Fouz dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.