Masyarakat Diminta Ajukan Judicial Review Pasal 156a KUHP
Masyarakat yang tidak puas dengan Pasal 156a KUHP yang dianggap pasal karet, diskriminatif terkait penodaan agama, untuk me-judicial review ke MK.
TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat yang tidak puas dengan Pasal 156a KUHP yang dianggap pasal karet, diskriminatif terkait penodaan agama, untuk me-judicial review ke Mahmakah Konstitusi (MK).
Sebab, pasal itu pada tahun 2010 dan tahun 2012 masih ditetapkan sebagai pasal penodaan agama, namun putusan MK itu bisa berubah jika masyarakat keberatan.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III dari FPPP Arsul Sani dalam forum legislasi “Penghapusan Pasal 156a UU KUHP, Pasal Karet?” bersama Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/5/2017).
“Pasal 156a KUHP itu pada tahun 2009, 2010 dan 2012 sudah pernah digugat masyarakat sipil ke MK, dan MK pada 19 April 2010 mengeluarkan Keputusan No.140 dengan menyatakan bahwa pasal itu tidak bertentangan dengan konstitusi. Hanya meminta agar norma pasal itu diperbaiki dan disempurnakan agar tidak menjadi pasal karet,” tegas Sekjen DPP PPP itu.
Dengan begitu kata Arsul, Pasal 156a itu sudah tidak ada masalah. Tapi, kalau masyarakat menggugat ke MK, dan MK memutuskan lain dengan putusan MK sebelumnya, itu bisa terjadi.
Seperti di Amerika Serikat soal hukuman mati pada 1971 yang diputus inkonstitusional, namun pada 1976 diputus konstitusional karena masyarakat menggugat.
Makanya 28 negara bagian AS saat ini masih menerapkan hukuman mati, dan 11 negara mengeksekusi mati.
DPR dan pemerintah saat ini sedang membahas revisi UU KUHP dan khusus Pasal 156a ada dua kategori, yaitu apa yang dimaksud dengan penghinaan agama itu?
“Itu tergantung kepada penafsiran hakim, dan pasal ini belum menjadi kesepakatan fraksi-fraksi DPR. Yaitu di Pasal 348 hingga 353 UU KUHP. Fraksi meminta merumuskan perbuatan apa yang termasuk penghinaan agama itu agar hakim tidak subjektif dan diskriminatif,” ujarnya.
Hanya saja Arsul menolak kalau pasal itu dihapus. Sebab, hukum itu sebagai kendali sosial dan di negara-negara maju pun masih berlaku.
“Masalah agama ini sensitif. Kalau tanpa hukum, masyarakat bisa main hakim sendiri, sehingga akibatnya akan makin buruk,” pungkasnya.
Sementara itu Refly Harun menegaskan jika Pasal 156a itu bukan kitab suci, maka kalau dinilai diskriminatif seharusnya diperbaiki.
Sebab, UU yang baik untuk diterapkan itu jika dalam perumusannya tidak multi tafsir dan tidak pula diskriminatif.
Kalau multi tafsir berarti UU itu masih buruk, dan bisa menimbulkan otoritarianisme mayoritas atas minoritas dan sebaliknya.
“Pasal 156a ITU karena Presiden Soekarno waktu itu hanya untuk mengakomodir permintaan mayoritas kelompok beragama. Sementara itu dari sisi negara, negara itu kata Refly, harus melindungi semua warga negara. Tak ada mayoritas maupun minoritas. Jadi, silakan masyarakat menggugat ke MK atas pasal 156a ini kalau dinilai diskriminatif,” tegas Refly.
Menurut Refly, harus ada rumusan yang jelas dalam pasal 156a ini, karena ada kategori pertama, hatespeech (ujaran kebencian) yang sifatnya guyonan, bercanda, dan olok-olokan. Kedua, yang nyata-nyata melakukan perbuatan yang dilarang. Seperti menginjak-injak kitab suci dan sebagainya.
“Jangan sampai ini terjadi di Pilpres 2019 meski politik kita masih menghalalkan segala cara,” pungkasnya. (Pemberitaan DPR RI)