Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Proses Pembubaran Ormas Lama, Pemerintah Wacanakan Susun Perppu

Pemerintah akan mengkaji peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang organisasi masyarakat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Proses Pembubaran Ormas Lama, Pemerintah Wacanakan Susun Perppu
Apfia Tioconny Billy/Tribunnews.com
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mengkaji peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang organisasi masyarakat.

Kajian dilakukan mengingat lamanya proses peradilan jika pembubaran dilakukan melalui mekanisme hukum.

"Di UU Ormas memang ada tahapannya lewat proses hukum, itu butuh waktu lebih kurang 4-5 bulan. Tapi usul jaksa agung kan memungkinkan dengan Perppu," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (16/5/2017)

DPR, kata Tjahjo, juga direncanakan akan membahas hal itu saat rapat paripurna memasuki masa sidang.

"Sekarang akan kita lihat mana yang lebih tepat, itu saja secara prinsip," katanya.

Masih kata Tjahjo, nantinya setiap partai politik dan Ormas asanya akan tunggal yaitu Pancasila.

Rekomendasi Untuk Anda

"Setiap warga boleh berserikat tapi asal asasnya tunggal," ucapnya.

Diketahui pemerintah saat ini berencana untuk membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia dan akan membawanya ke pengadilan.

Alasannya, pemerintah mengklaim telah memiliki bukti kuat kegiatan yang dilakukan HTI melanggar aturan yang ada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas