Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sri Bintang Pamungkas: Hentikan Kasus Makar Saya

Sri Bintang sempat mendengar kasus dugaan makar yang melilitnya ditangguhkan.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sri Bintang Pamungkas: Hentikan Kasus Makar Saya
Kompas/Agus Susanto
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Umum Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI) Sri Bintang Pamungkas hadir dan memberi kesaksian pada sidang gugatan terhadap Partai Golongan Karya di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (5/7/2001). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Sri Bintang Pamungkas meminta Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 atas kasus yang membelitnya.

Sri Bintang merupakan tersangka dugaan makar.

"Ya saya kira mereka harus diganggu terus untuk keluarkan SP3," kata Sri Bintang di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Sri Bintang sempat mendengar kasus dugaan makar yang melilitnya ditangguhkan.

Kemudian diganti dengan kasus IT. Namun, ia menyebutkan tuduhan IT tidak pernah muncul di kepolisian.

"Makanya saya tetap jadi tersangka. Yang lainnya juga gitu. Dua sudah diadili," kata Sri Bintang.

Lalu sampai kapan penangguhan penahanan Sri Bintang Pamungkas?

BERITA REKOMENDASI

"Sampai mereka capek atau turun jabatan atau kejagung keluarkan SP3," kata Sri Bintang.

Sebelumnya, tersangka dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas, dibebaskan dari Rumah Tahanan Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Sri Bintang pamungkas diberikan penangguhan penahanan dengan pertimbangan kesehatan.

"Dibebaskannya kemarin (15/3)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, saat dihubungi, Kamis (16/3).

Penangguhan tersebut diajukan dan dijamin oleh Ernalia, istri Sri Bintang. Sri Bintang ditahan pada 3 Desember 2016.


Dia ditahan selama 75 hari dan mendapatkan dua kali perpanjangan masa tahanan pada 23 Desember 2016 dan 31 Januari 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas