Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Jepang Ini Gagal Selundupkan Ratusan Hewan Langka dari Cengkareng

Lelaki berinisial KN ini diamankan lantaran berupaya menyelundupkan ratusan ekor satwa yang dilindungi dari Indonesia menuju Jepang.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Warga Jepang Ini Gagal Selundupkan Ratusan Hewan Langka dari Cengkareng
Warta Kota/Andika Panduwinata
Seorang warga negara (WN) Jepang yang diamankan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Selasa (16/5/2017). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Andika Panduwinata

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Seorang warga negara (WN) Jepang diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Selasa (16/5/2017).

Lelaki berinisial KN ini diamankan lantaran berupaya menyelundupkan ratusan ekor satwa yang dilindungi dari Indonesia menuju Jepang.

Kabid Penindakan dan Pengawasan Balai Besar Karantina Pertanian Soetta, Ridwan Alaydrus menjelaskan modus penyelundupan yang dilakukan pelaku yaitu menyembunyikan seluruh satwa asli Indonesia ke dalam beberapa bungkus kain dan plastik.

Lalu disimpan ke dalam dua koper besar yang dibawanya seorang diri.

“Upaya penyelundupan ini diketahui petugas AVSEC dan Balai Besar Karantina Pertanian Seorkano Hatta. Saat tersangka transit di Bandara Soetta dari penerbangan Medan menuju Haneda, Jepang,” ujar Ridwan pada Selasa (16/5/2017).

Ia menambahkan petugas mencurigai tampilan layar monitor X-ray saat pemeriksaan. Kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap dua koper milik pelaku.

Berita Rekomendasi

Ternyata di dalam koper tersebut ditemukan 253 ekor satwa dilindungi yang sebagian besar masuk kategori apendik satu dan dua.

“Hewan - hewan yang diselundupkan oleh tersangka di antaranya kadal borneo , kura - kura moncong babi dan ular jenis chondrophyton. Sedangkan satwa lainnya seperti kadal panana, biawak sedang, kadal duri mata merah, ular jenis blood phyton, serta kura - kura bergerigi tidak termasuk satwa dilindungi,” ucapnya.

Menurut Ridwan seluruh satwa tersebut tak dilengkapi dokumen kesehatan dari karantina pertanian. Sehingga masuk dalam impor ilegal.

Rencananya, tersangka akan menangkarkan seluruh satwa. Aksi ini merupakan kali ketiga pelaku melakukan penyelundupan.

“Saat ini seluruh hewan berada di sarana penangkaran milik Balai Besar Karantina Pertanian untuk dilakukan identifikasi lebih lanjut,” kata Ridwan.

Sementara itu petugas masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap KN.

Aparat terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menuntaskan kasus tersebut.

"Dia (KN) terancam dijerat UU No 16/1992 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan. Dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara," paparnya. (dik)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas