Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Penyuap Pejabat Bakamla Divonis Hari Ini

Sebelumnya, Adami Okta dan Hardy Stefanus dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 2 Penyuap Pejabat Bakamla Divonis Hari Ini
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5/2017). Jaksa penuntut umum menuntut Fahmi dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan karena terbukti memberikan suap kepada empat pejabat di Bakamla terkait proyek pengadaan alat pemantau satelit di Bakamla. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dua terdakwa suap yakni Direktur PT Merial Esa Muhammad Adami Okta dan Marketing PT Merial Esa Hardy Stefanus hari ini akan menjalani sidang putusan terkait suap pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut.

Keduanya memberikan suap kepada pejabat Bakamla terkait pemenangan PT Merial Esa dan PT Technofo dalam tender pengadaan monitoring satelit dan drone.

Sebelumnya, Adami Okta dan Hardy Stefanus dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut usai penetapan keduanya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasla 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Edi Susilo Hadi yang menerima uang senilai Rp 2 miliar dari Adami Okta dan Hardy Stefanus. Eko Susilo adalah Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Bakamla dan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Bakamla tahun 2016.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas